TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menyatakan dua tersangka kasus unlawful killing masih berstatus sebagai anggota. Kasus tersebut merupakan satu rangkaian atas insiden penembakan terhadap enam anggota laskar FPI atau Front Pembela Islam.
"Sampai sejauh ini masih anggota Polri," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 April 2021.
Ramadan enggan menjelaskan lebih detail apakah dua anggota itu masih bertugas atau tidak. Ia hanya menjelaskan jika pelanggaran etik seorang anggota baru akan diproses setelah vonis pidana inkrah.
Dua anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka pada 6 April 2021. Dalam kasus ini, sedianya ada tiga orang tersangka dari anggota polisi Polda Metro Jaya. Namun, satu anggota tewas akibat kecelakaan pada awal Januari 2021 lalu. Alhasil, penyidikan terhadapnya dihentikan.
Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.
Baca juga: KontraS Soroti Keterbukaan Polisi dalam Tangani Unlawful Killing Laskar FPI
ANDITA RAHMA