TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan kasus pelanggaran anggota polisi membuat Kepala Divisi Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo meminta maaf kepada kapolri. Berita ini menjadi artikel yang banyak dibaca selama sehari kemarin. Adapun berita lainnya yang juga menjadi bacaan favorit adalah soal penetapan cuti ASN tahun ini hanya 2 hari. Berikut ini rangkumannya
1. Kasus Pelanggaran Anggota Naik, Kadiv Propam: Kami Mohon Maaf ke Pak Kapolri
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atau Kadiv Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo membeberkan, jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota mengalami kenaikan, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun pidana.
Hal itu diungkapkan Sambo dalam Rapat Kerja Teknis Div Propam Polri yang diselenggarakan di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Di awal 2021 dan tahun-tahun sebelumnya, terjadi peningkatan jumlah pelanggaran anggota Polri secara kualitas dan kuantitas," ujar Sambo pada Selasa, 13 April 2021.
Untuk pelanggaran disiplin, terdapat 2.503 kasus di 2019, 3.304 kasus di 2020 dan 536 kasus sejak Januari hingga awal April 2021. Lalu pelanggaran kode etik profesi, terdapat 1.021 kasus di 2019, 2.081 kasus di 2020 dan 279 kasus sejak Januari hingga awal April 2021; serta pelanggaran pidana, terdapat 627 kasus di 2019,1.024 kasus di 2020 dan 147 kasus sejak Januari hingga awal April 2021.
Di hadapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sambo pun meminta maaf atas naiknya jumlah kasus pelanggaran anggota. "Kami mohon maaf kepada Pak Kapolri atas pelaksanaan tugas yang belum maksimal," kata Sambo.
Selama rakernis ini, kata Sambo, seluruh jajaran di Div Propam Polri telah mendapat kelas dengan materi belajar tentang Hak Asasi Manusia (HAM), ilmu komunikasi, dan aturan hukum. Ia berharap, setelah rakernis ini, jajaran bisa mengaplikasikan ilmu dengan tepat. "Dengan harapan, setelah ini anggota Propam Polri dapat menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan trasnparan terhadap pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan anggota Polri di lapangan," ucap Sambo.
2. Jokowi Teken Kepres Cuti Bersama ASN Tahun 2021 Hanya Dua Hari
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Lewat Kepres tersebut ditetapkan bahwa cuti bersama ASN tahun ini hanya dua hari.
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021(Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," demikian bunyi diktum kesatu Perpres yang diteken pada 9 April 2021 tersebut.
Diktum kedua mengatur bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai ASN. Diktum keempat selanjutnya memuat Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Perpres ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Dalam SKB sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja.
Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret, Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw 17, 18, 19 Mei, Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, menjelaskan alasan pengurangan libur sebab kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Sehabis libur panjang ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.
“Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” tutur Muhadjir soal cuti bersama yang ditetapkan Presiden Jokowi.
Baca: Anggota DPR Disuntik Vaksin Nusantara di RSPAD Hari Ini