TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Divisi Profesi dan Pengamanan Polri adalah benteng penjaga citra institusi. Menurut dia, urusan menangkap pelaku kejahatan dan pelaku teror jadi tugas Bareskrim serta Densus.
"Tapi urusan bagaimana menjaga agar organisasi ini tetap kokoh, urusan rekan-rekan di Div Propam," ucap Sigit dalam Rapat Kerja Teknis Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 13 April 2021.
Oleh karena itu, Sigit memerintahkan jajaran Divisi Propam Polri untuk menekan angka kasus pelanggaran anggota. Sebab, jumlah kasus pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun pidana, yang dilakukan oleh anggota naik dari tahun ke tahun.
Untuk pelanggaran disiplin, terdapat 2.503 kasus di 2019, 3.304 kasus di 2020 dan 536 kasus sejak Januari hingga awal April 2021. Lalu pelanggaran kode etik profesi, terdapat 1.021 kasus di 2019, 2.081 kasus di 2020 dan 279 kasus sejak Januari hingga awal April 2021. Sedangkan pelanggaran pidana, terdapat 627 kasus di 2019, 1.024 kasus di 2020, dan 147 kasus sejak Januari hingga awal April 2021.
Div Propam Polri kini tengah mencari tahu penyebab meningkatnya pelanggaran anggota. Langkah itu akan ditempuh dengan cara menggelar penelitian dan survei, di mana hasil survei itu bakal menjadi rujukan untuk mencari rumus penanganan pelanggaran.
Kapolri Sigit menyambut baik langkah dari Propam Polri. "Dalami penyebabnya apa, latar belakangnya apa, akar masalahnya apa, sehingga kemudian melakukan mitigasi atau pembinaan, perbaikan maka akan didapatkan metode atau cara bertindak yang benar," kata Sigit.
Baca juga: Kasus Pelanggaran Anggota Naik, Kadiv Propam: Kami Mohon Maaf ke Pak Kapolri
ANDITA RAHMA