TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah mencari tahu penyebab meningkatnya pelanggaran anggota. Langkah itu akan ditempuh dengan cara menggelar penelitian dan survei.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo mengatakan hasil survei itu bakal menjadi rujukan untuk mencari rumus penanganan pelanggaran.
"Dengan data yang tepat melalui penelitian dan survei yang akurat dapat dirumuskan pula penanganan pelanggaran anggota Polri ke depan," ujar Sambo dalam Rapat Kerja Teknis Div Propam Polri di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 13 April 2021.
Sambo menjelaskan target jangka pendek dari penelitian ini adalah dapat mengidentifikasi dan memetakan jenis pelanggaran yang signifikan dilakukan anggota.
Sementara untuk target jangka panjang, kata Sambo, adalah mengukur efektifitas program mitigasi yang dilakukan Propam Polri. "Lalu menganalisa faktor-faktor yang memengaruhi dan apa yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran. Dan yang tak kalah penting adalah bisa menciptakan formula tepat untuk mencegah dan melakukan mitigasi pelanggaran," ucap dia.
Sambo membeberkan jumlah kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota mengalami kenaikan, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun pidana.
Untuk pelanggaran disiplin, terdapat 2.503 kasus di 2019, 3.304 kasus di 2020 dan 536 kasus sejak Januari hingga awal April 2021. Lalu pelanggaran kode etik profesi, terdapat 1.021 kasus di 2019, 2.081 kasus di 2020 dan 279 kasus sejak Januari hingga awal April 2021.
Sedangkan serta pelanggaran pidana oleh anggota Polri terdapat 627 kasus di 2019, 1.024 kasus di 2020 dan 147 kasus sejak Januari hingga awal April 2021.
Baca juga: Amnesty International Nilai 6 Anggota FPI adalah Korban Pembunuhan Polisi
Di hadapan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Sambo pun meminta maaf atas naiknya jumlah kasus pelanggaran anggota.
"Kami mohon maaf kepada Pak Kapolri atas pelaksanaan tugas yang belum maksimal," kata Sambo.
ANDITA RAHMA