TEMPO.CO, Jakarta - Penyuap eks Menteri Sosial Juliari Batubara, Harry Van Sidabukke, menceritakan Matheus Joko Santoso meminta jatah Rp 2 ribu per paket dari pengadaan paket bansos Covid-19.
"Saat itu beliau curhat sambil memelas, beliau bilang ada keperluan," kaya Harry dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Senin, 12 April 2021.
Matheus merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial. Harry mengatakan, ketika pengadaan paket bansos tahap pertama selesai, ia bertemu dengan Joko. Saat itu, Joko sambil memelas meminta jatah Rp 2 ribu per paket.
Joko, kata Harry, menjabarkan lewat coret-coretan untuk apa saja jatah Rp 2 ribu per paket tersebut. "Dibagi untuk BPK sekian, Irjen sekian, operasional sekian, ke atas sekian," katanya.
Saat itu, Harry mengaku menolak permintaan tersebut. Namun, Joko mengancam tidak akan membantu Harry jika ada kendala. "Akhirnya dalam hati saya mikir, bisa lah ngasih Rp 1.000-1.500. Tapi memang saat memberi Pak Joko enggak saya kaliin persis," ujarnya.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.