TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan menghalangi penyidikan perkara dugaan suap pajak dengan tersangka Angin Prayitno Aji.
Hal itu dikatakan Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam menanggapi dugaan bocornya operasi pengejaran barang bukti. Berkas dilarikan dari kantor PT Jhonlin, salah satu perusahaan yang dituduh menyuap Angin, menggunakan truk sebelum penyidik tiba.
"Prinsipnya, siapapun yang sengaja menghalangi penyidikan, kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor. Kami ingatkan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini agar kooperatif," ucap Ali saat dihubungi pada Ahad, 11 Apri 2021.
Upaya KPK mengusut dugaan keterlibatan PT Jhonlin Baratama menemui ganjalan. Dicurigai ada oknum dalam kasus yang diduga menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti yang hendak disita.
Ali mengatakan, KPK telah menerjunkan tim untuk menggeledah dua lokasi di Kalimantan Selatan. Namun, penyidik tak menemukan barang bukti di dua lokasi tersebut. KPK menduga ada pihak yang sengaja menghilangkannya.
"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata dia lewat keterangan tertulis, Jumat, 9 April 2021.
KPK mengakui tengah menyidik kasus suap pajak di Ditjen Pajak tahun 2016 dan 2017. Dalam kasus itu, mantan Direktur Jenderal Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Angin Prayitno dan bekas bawahannya Dadan Ramdhani diduga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya diduga menerima suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan. Suap pajak ini diduga disalurkan melalui konsultan pajak. Empat konsultan pajak diduga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi tersangka kasus ini. KPK menyatakan akan mengumumkan tersangka pada saat penahanan.
Baca juga: Ini Profil Jhonlin Baratama yang Digeledah KPK dalam Kasus Suap Pajak