Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indonesia Pastikan 28,1 Juta Hektare Kawasan Konservasi Terwujud

image-gnews
Rapat Koordinasi Teknis Pengelolaan Kawasan Konservasi Daerah
Rapat Koordinasi Teknis Pengelolaan Kawasan Konservasi Daerah
Iklan

INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Provinsi telah berkomitmen untuk mewujudkan capaian penetapan kawasan konservasi seluas 28,1 juta hektare pada tahun 2024. Komitmen bersama ini disampaikan saat Rapat Koordinasi Teknis Pengelolaan Kawasan Konservasi Daerah yang digelar secara daring dan luring di Depok, Selasa, 6 April 2021.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Tb. Haeru Rahayu menjelaskan sampai dengan tahun 2024, KKP menargetkan penetapan 28,1 juta hektare kawasan konservasi dan peningkatan efektivitas pengelolaan 20 juta hektare kawasan konservasi.

“Untuk itu, perlu disusun komitmen bersama sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2020-2024,” ujar Tebe saat memberikan sambutan secara virtual.

Tebe menjelaskan, luas kawasan konservasi pada tahun 2020 tercatat 24,1 juta hektare. Setelah ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi yang menyatakan bahwa alokasi kawasan konservasi dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sama dengan pencadangan, Ditjen PRL telah menghitung kembali luas kawasan konservasi yang dicadangkan.

“Dari hasil perhitungan diperoleh luas kawasan konservasi mencapai 28,1 juta hektare terdiri dari 16,8 juta hektare kawasan konservasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan/Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan 11,3 juta hektare berstatus dicadangkan,” kata Tebe.

Pada kesempatan tersebut, Tebe menyampaikan apresiasinya kepada provinsi yang telah mengusulkan penetapan kawasan konservasi. Tebe juga mengungkapkan, pada tahun ini KKP telah menetapkan kawasan konservasi Raja Ampat di Papua Barat, sehingga luas kawasan konservasi yang ditetapkan bertambah menjadi 17,1 juta hektare dan masih ada 11 juta hektare (39,2 persen) kawasan konservasi lagi untuk ditetapkan.

Tebe berharap, Rapat Koordinasi Teknis Pengelolaan Kawasan Konservasi Daerah yang digelar selama 2 hari dengan menghadirkan 34 perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dapat menggali permasalahan yang selama ini menjadi kendala provinsi dalam penetapan maupun pengelolaan kawasan konservasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Semoga dapat dirumuskan strategi untuk mempercepat proses penetapan bagi kawasan konservasi yang dicadangkan dan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi sehingga pengelolaan kawasan konservasi ke depan menjadi lebih baik lagi,” ujar Tebe.

Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL), Andi Rusandi mengungkapkan berdasarkan hasil evaluasi pengelolaan kawasan konservasi yang mengacu pada Keputusan Dirjen PRL Nomor 28/KEP-DJPRL/2020, 48 dari 51 Kawasan Konservasi Daerah (KKD) atau sekitar 94 persen yang telah ditetapkan masih bersatus Dikelola Minimum.

“KKD menemui kendala-kendala pengelolaan berupa minimnya alokasi sumber daya manusia pengelola, pendanaan, dan sarana dan prasarana sehingga proses operasional KKD kurang berjalan dengan baik,” kata Andi.

Meskipun belum maksimal, Andi mengatakan berbagai upaya penyelesaian kendala tersebut terus dilakukan baik oleh KKP maupun Dinas. KKP telah melakukan pengalokasian dana dekonsentrasi untuk penyusunan zonasi kawasan konservasi, penyediaan menu Dana Alokasi Khusus (DAK) konservasi untuk melengkapi sarana dan prasarana kawasan konservasi yang telah ditetapkan, penyusunan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) pengelolaan kawasan konservasi, sertifikasi pengelola kawasan konservasi serta kesepakatan kemitraan dan jejaring kawasan konservasi.

Selain itu, KKP juga sedang mematangkan rencana pemberian Dana Insentif Daerah (DID) kepada Pemda yang berhasil mengelola kawasan konservasi perairan daerah dengan baik dan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar target pengelolaan kawasan konservasi dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Diperlukan kerja sama yang baik dari berbagai pemangku kepentingan untuk mewujudkan kawasan konservasi yang mampu menjaga kualitas sumber daya dan memberi manfaat sosial ekonomi dan budaya bagi masyarakat,” ujar Andi.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.