TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengungkapkan menjalin silaturahim dengan cara mudik saat Lebaran ialah perbuatan sunah, namun menjaga diri sendiri dan orang lain dari bahaya COVID-19 lebih penting .
"Kedudukannya bahwa mudik, silaturahim itu sunah, memang bagus, tetapi ada bahaya atau al ikhtiraj anil waba, sehingga menjaga diri dari wabah penyakit itu adalah wajib," kata Wapres Ma’ruf Amin dalam keterangannya, Sabtu 10 April 2021.
Dengan alasan untuk mencegah penularan COVID-19 semakin masif di Indonesia, maka Pemerintah menerbitkan larangan mudik bagi masyarakat pada Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.
"Kenapa Pemerintah melarang mudik? Itu karena pengalaman tahun lalu terjadi peningkatan COVID-19 sampai 90 persen ketika mudik. Untuk menjaga itu (penularan COVID-19), maka kemudian dilarang mudik itu," tutur Wapres.
Baca: Larangan Mudik 2021, Sultan HB X Minta Pemerintah Pastikan Sistem Penyekatannya
Merujuk pada ulama asal Banten, Syekh Nawawi, Wapres mengatakan bahwa menjaga diri sendiri dan orang lain dari bahaya yang akan datang hukumnya adalah wajib. Sementara COVID-19 bukan lagi mazmumah, melainkan sudah diyakini dan dipastikan adanya bahaya dari virus tersebut.
"Kalau itu sudah wajib kita hindari, maka COVID-19 ini bukan lagi mazmunah melainkan diyakini, dipastikan adanya. Oleh karena itu, tentu kewajiban-nya lebih tinggi," tukas-nya.
Wapres juga meminta para pemuka agama untuk ikut menyampaikan pesan pentingnya menjaga diri sendiri dan orang lain dari penularan COVID-19, sehingga masyarakat diminta tidak mudik.
"Kita harus mendahulukan yang lebih penting daripada yang penting. Di sini pentingnya kita mengajak masyarakat, menyampaikan pesan-pesan keagamaan dalam rangka menjaga masyarakat dari kemungkinan naiknya kembali COVID-19 karena kita tidak bisa menjaganya," ujarnya.
Pemerintah melarang kegiatan mudik Lebaran 2021 melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Larangan tersebut diberlakukan untuk kegiatan moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api.