TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Singapura menyangkal pernyataan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto bahwa negerinya adalah surga bagi para koruptor. Pemerintah Singapura menyatakan telah kooperatif membantu Indonesia dalam investigasi berbagai kasus.
"Tuduhan tersebut tidak berdasar. Singapura telah memberikan bantuan kepada Indonesia dalam beberapa investigasi sebelumnya dan yang sedang berlangsung," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 10 April 2021.
Kemenlu Singapura mencontohkan Biro Penyelidikan Praktek Korupsi atau CPIB telah membantu KPK dalam menyampaikan panggilan kepada orang-orang yang akan diperiksa. Singapura merasa telah membantu pihak berwenang Indonesia dengan memberikan konfirmasi tentang keberadaan warga negara Indonesia tertentu yang sedang dalam penyelidikan.
Kemenlu menyatakan Singapura memfasilitasi kunjungan KPK ke Singapura pada Mei 2018 untuk mewawancarai pihak yang sedang diselidiki KPK. "Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, telah mencatat koordinasi KPK dengan CPIB melalui keterangan publik yang disampaikan pada bulan 30 Desember 2020," sebut rilis itu.
Selanjutnya, kementerian menyatakan telah meneken Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan dengan Indonesia pada April 2007 yang disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong. Namun, kedua perjanjian tersebut masih menunggu ratifikasi oleh DPR Republik Indonesia.
Kementerian menyatakan Singapura akan terus memberikan bantuan kepada Indonesia mengenai penegakan hukum. Singapura dan Indonesia, kata dia, adalah pihak dalam Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana di antara Negara-negara Anggota ASEAN. Kerja sama itu telah dilakukan sejalan dengan hukum dalam negeri Singapura dan kewajiban internasional.
"Singapura telah berulang kali memberikan bantuan kepada Indonesia berdasarkan permintaan MLA yang diajukan oleh Indonesia. Singapura juga bekerja untuk memperkuat kerja sama melalui ASEAN, di mana pembahasan Perjanjian Ekstradisi ASEAN masih terus berlangsung," katanya.
"Singapura berkomitmen kuat pada supremasi hukum dan pemerintahan yang baik. Singapura akan bekerja sama dalam penegakan hukum dengan Indonesia sesuai dengan hukum dalam negeri dan kewajiban internasional kami. Janganlah mengalihkan perhatian atau menyalahkan yurisdiksi asing."
Sebelumnya, KPK menyebut menangkap buronan kasus korupsi yang bersembunyi di Singapura sangat sulit. Apalagi mereka yang sudah mengantongi permanent residence.
"Begini kalau yang namanya pencarian dan kemudian dia berada di luar negeri apalagi di Singapura, secara hubungan antarnegara memang di Singapura kalau orang yang sudah dapat 'permanent residence' dan lain-lain agak repot, sekalipun dia sudah ditetapkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 6 April 2021.
Alasan lainnya, kata dia, Indonesia dan Singapura tidak mempunyai perjanjian ekstradisi. "Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura, itu surga-nya koruptor yang paling dekat adalah Singapura," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto.
Baca juga: KPK Siap Bantu Satgas BLBI dengan Data