Pada 30 Maret lalu, Jokowi mengirimkan surat kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk meminta pertimbangan. Kemudian dalam rapat paripurna hari ini, Dewan memberikan persetujuan atas rencana tersebut.
"Menyepakati penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kemendikbud dan Ristek," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, Jumat, 9 April 2021.
Gagasan pemisahan Kementerian Riset dengan BRIN mencuat dalam rapat Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat bersama Kemenristek pada Selasa pekan lalu. Wakil Ketua Komisi, Bambang Wuryanto, mengatakan wacana itu dibahas dalam pertemuannya bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Maret lalu.
Pemisahan ini dianggap sebagai solusi supaya kelembagaan BRIN sejalan dengan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Dalam Pasal 48 aturan tersebut, BRIN disebut sebagai organisasi yang dibentuk Presiden melalui Perpres.
Dalam rapat itu, Bambang Wuryanto mengatakan, karena BRIN sudah direncanakan terpisah, pembahasan juga menyinggung wacana memasukkan fungsi Kemenristek ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud.
Bambang Wuryanto mengatakan, jika hal itu terjadi, akan ada persoalan. Sebab, peleburan itu akan menciptakan perombakan kabinet. "Saya bilang enggak bisa, nanti Mas Menteri (Riset) turun jabatan," kata Bambang Wuryanto.
Demikian rangkuman dua berita seputar KPK yang membebaskan pengacara Lucas berdasarkan putusan MA dan peleburan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud.
Baca juga: Pakar Kebijakan Sebut Kemenristek Mestinya Tak Dilebur ke Kemdikbud
M ROSSENO AJI | BUDIARTI UTAMI PUTRI