TEMPO.CO, Jakarta - Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membebaskan Lucas menjadi sorotan pembaca. Ia adalah pengacara yang didakwa KPK merintangi penyidikan kasus Eddy Sindoro. Selain itu, berita seputar peleburan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud layak untuk diangkat lagi.
Lucas Bebas
KPK resmi membebaskan pengacara Lucas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang pada Kamis malam, 8 April 2021. Pembebasan dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali terdakwa kasus perintangan penyidikan tersebut.
"Sesuai ketentuan UU maka Jaksa eksekutor KPK Kamis malam sudah melaksanakan putusan PK," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 9 April 2021.
Mahkamah Agung mengabulkan PK yang diajukan Lucas pada sidang 7 April 2021. Majelis hakim menyatakan Lucas tak bersalah dalam kasus perintangan penyidikan tersangka Eddy Sindoro. KPK sebelumnya mendakwa Lucas melakukan perintangan penyidikan dengan membantuk Eddy kabur ke luar negeri.
Majelis hakim yang mengadili adalah Salman Luthan, Abdul Latief dan Sofyan Sitompul. Hakim Agung Salman Luthan menyatakan Dissenting Opinion bahwa Lucas bersalah dalam kasus itu.
Adapun KPK menganggap vonis bebas Mahkamah Agung untuk Lucas telah melukai rasa keadilan masyarakat. "Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat," kata Ali.
Ali mengatakan KPK sangat yakin dengan alat bukti yang dimiliki. Buktinya, hingga tingkat kasasi, Lucas tetap dianggap bersalah. "Namun demikian kami hormati putusan majelis hakim," kata Ali.
Melebur Fungsi Kemenristek ke Kemendikbud
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melebur Kementerian Riset dan Teknologi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Fungsi Kemenristek bakal digabung ke Kemendikbud seiring dengan kebijakan pemerintah memisahkan Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN menjadi lembaga otonom.