Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SE Menpan RB: ASN Kerja Jam 08.00-15.00 Saat Ramadan

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Pegawai Negeri Sipil mengikuti upacara detik-detik proklamasi 17 Agustus di Pantai Jaya, Pulau Reklamasi, Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2019. Dalam upacara tersebut dihadiri oleh jajaran TNI, Polri, DPRD, PNS, ASN dan Gubernur DKI Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pegawai Negeri Sipil mengikuti upacara detik-detik proklamasi 17 Agustus di Pantai Jaya, Pulau Reklamasi, Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2019. Dalam upacara tersebut dihadiri oleh jajaran TNI, Polri, DPRD, PNS, ASN dan Gubernur DKI Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Ramadan 1442 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Tjahjo Kumolo menuturkan, SE ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadan 1442 Hijriah, dengan tetap memperhatikan pengendalian Covid-19.

"Sehingga perlu dilakukan penyesuaian jam bagi ASN," ujar Tjahjo dikutip dari lembaran edaran tertanggal 9 April 2021.

Edaran itu mengatur enam poin. Pertama, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah diminta mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau di rumah/tempat tinggal (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 dan kriteria sebagaimana yang dimaksud dalam SE Menpan RB Nomor 67 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

Kedua, ASN diminta memperhatikan jam kerja pada Ramadan 1442 Hijriah.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerjanya yakni Senin-Kamis pukul 08.00 WIB-15.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00 WIB- 12.30 WIB. Pada Jumat, jam kerja 08.00 WIB-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka jam kerja pada Senin-Kamis dan Sabtu adalah pukul 08.00 WIB-14.00 WIB. Waktu istirahatnya pukul 12.00-12.30 WIB.

Jam kerja pada Jumat yakni pukul 08.00 WIB-14.30 WIB dengan waktu istirahat Pukul 11.30 WIB -12.30 WIB.

Ketiga, Tjahjo mengingatkan bahwa jam kerja ASN yang diatur pada poin kedua di atas berlaku bagi mereka melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).

Keempat, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi pemerintah pusat dan saerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah sejumlah minimal 32,5 jam per minggu.

Kelima, dalam penerapan jam kerja selama Ramadan 1442 Hijriah, pejabat pembina kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan.

Keenam, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1442 Hijriah di lingkungan instansinya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Menyimpan Kolang Kaling agar Tahan Lama, Bisa sampai Seminggu

7 jam lalu

Pegadang memilah kolang kaling di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. Di bulan Ramadan pedagang mengaku penjualan kolang kaling meningkat, di hari normal pedagang hanya bisa menjual 4 kwintal dalam waktu seminggu sementara di bulan Ramadan kali ini 1 kwintal dalam sehari yang dijual harga eceran Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu per kilogram. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Menyimpan Kolang Kaling agar Tahan Lama, Bisa sampai Seminggu

Kolang kaling merupakan buah yang umumnya tahan selama 2-3 hari. Berikut cara menyimpan kolang kaling agar tahan lama, hingga 1 minggu.


Niat Sholat Lailatul Qadar dan Tata Caranya yang Perlu Diketahui

18 jam lalu

Menjelang 10 malam terakhir bulan Ramadan, Anda wajib tahu niat sholat lailatul qadar. Berikut ini niat, tata cara, dan keutamaannya. Foto: Canva
Niat Sholat Lailatul Qadar dan Tata Caranya yang Perlu Diketahui

Menjelang 10 malam terakhir bulan Ramadan, Anda wajib tahu niat sholat lailatul qadar. Berikut ini niat, tata cara, dan keutamaannya.


Terpopuler: PSN PIK 2 dan BSD Diduga Terkait Pilpres, Diskon Tarif Tol Trans Sumatera saat Mudik Lebaran

22 jam lalu

Pengendara sepeda motor melintas di kawasan Biomedical Campus BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 25 Maret 2024. Kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN)  yang ditetapkan pemerintah dan akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mengembangkan pendidikan, riset kesehatan, ekonomi digital, pengembangan teknologi, layanan kesehatan dan biomedical. ANTARA/Muhammad Iqbal
Terpopuler: PSN PIK 2 dan BSD Diduga Terkait Pilpres, Diskon Tarif Tol Trans Sumatera saat Mudik Lebaran

Terpopuler: Masuknya PIK 2 dan BSD menjadi PSN diduga terkait Pilpres, diskon tarif tol Trans Sumatera saat mudik Lebaran.


Fun Run Ramadan Meriahkan 75 Tahun Hubungan Diplomatik Amerika Serikat dan Indonesia

1 hari lalu

@america pada 23 Maret 2024, untuk pertama kalinya mengadakan kegiatan
Fun Run Ramadan Meriahkan 75 Tahun Hubungan Diplomatik Amerika Serikat dan Indonesia

@america menggelar acara fun run yang diselenggarakan menjelang buka puasa dalam rangka 75 tahun hubungan diplomatik Amerika dan Indonesia


Jasa Marga Gelar Pasar Sembako Murah dan Bazar UMKM

1 hari lalu

Jasa Marga Gelar Pasar Sembako Murah dan Bazar UMKM

PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menggelar pasar 1.000 paket sembako murah dan bazar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk masyarakat di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada Senin, 25 Maret 2024.


Apa Itu Resolusi PBB, Macam dan Dampaknya bagi Negara Anggota

1 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi berbicara dalam Sidang Majelis Umum PBB yang membahas konflik Israel Palestina di New York, Amerika Serikat pada Kamis 26 Oktober 2023. Foto: Kemlu RI
Apa Itu Resolusi PBB, Macam dan Dampaknya bagi Negara Anggota

Berikut adalah pengertian resolusi PBB, sifat dan dampaknya bagi negara-negara anggota


Terkini: Modus Tuyul SPBU untuk Raup Keuntungan, Jokowi Resmikan Bendungan Gumbasa Senilai Rp 1,25 Triliun

1 hari lalu

Polisi Buktikan Kecurangan di SPBU
Terkini: Modus Tuyul SPBU untuk Raup Keuntungan, Jokowi Resmikan Bendungan Gumbasa Senilai Rp 1,25 Triliun

Berita terkini bisnis pada Rabu petang, 27 Maret 2024, dimulai dari cerita mantan pengelola pom bensin soal tuyul SPBU.


Jadwal Buka Puasa Hari Ini: Rabu, 27 Maret 2024 untuk Wilayah Jabodetabek

1 hari lalu

Berikut ini jadwal buka puasa hari ini, Rabu tanggal 27 Maret 2024 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Foto: Canva
Jadwal Buka Puasa Hari Ini: Rabu, 27 Maret 2024 untuk Wilayah Jabodetabek

Berikut ini jadwal buka puasa hari ini, Rabu tanggal 27 Maret 2024 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.


Pertamina Terjunkan 326 Kapal, Kawal Distribusi Energi selama Ramadan dan Idul Fitri

1 hari lalu

PT Pertamina International Shipping (PIS) per 1 Februari 2023 resmi memiliki kapal Very Large Gas Carrier (VLGC) atau kapal tanker gas raksasa.
Pertamina Terjunkan 326 Kapal, Kawal Distribusi Energi selama Ramadan dan Idul Fitri

Pertamina membentuk satgas pengawalan energi.


Gadai Emas dan Kendaraan Naik saat Ramadan dan Menjelang Lebaran

1 hari lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Gadai Emas dan Kendaraan Naik saat Ramadan dan Menjelang Lebaran

PT Pegadaian mencatat gadai emas dan kendaraan naik saat Ramadan dan menjelang Lebaran Idul Fitri.