TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang ke luar negeri dalam kasus korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Kepulauan Riau Tahun 2016-2018. KPK menyebut dua orang ini penting, tapi tak menyebutkan status hukum ataupun identitasnya. Mereka telah dicegah sejak 22 Februari 2021 hingga enam bulan ke depan.
“KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap 2 orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 09 April 2021.
Ali mengatakan pencegahan itu dilakukan dalam rangkap kepentingan pemeriksaan. Sehingga bila diperlukan pemanggilan, pihak tersebut ada di wilayah Indonesia. “Dan dapat kooperatif hadir,” kata dia.
KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan. Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK kemudian menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun hingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini.