TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi sistem pengawasan dan prosedur operasional kerja setelah kasus pencurian barang rampasan perkara korupsi berupa emas 1,9 kilogram yang dilakukan pegawainya.
"Peristiwa ini tentu menjadi evaluasi bagi KPK. Meskipun saat ini seluruh proses bisnis di KPK sudah terbangun dalam sistem yang baik, selalu ada ruang perbaikan untuk memperkuat baik dari sisi pengawasan maupun perbaikan prosedur operasional kerja," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dalam kasus ini, Dewas KPK memberhentikan IGAS dengan tidak hormat sebagai putusan kode etik. IGAS merupakan anggota satuan tugas (satgas) yang ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi KPK. Ia mencuri barang bukti emas yang merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi Yaya Purnomo.
Ipi menyatakan KPK menyadari apa yang dilakukan oleh pelaku merupakan kesalahan dan telah merusak reputasi KPK. Namun, KPK memilih untuk membukanya sehingga menjadi pelajaran bersama dan merupakan tanggung jawab KPK.
"Apa yang kami sampaikan dalam konferensi pers hari ini merupakan komitmen kami untuk menjaga harapan publik kepada KPK dengan tetap memegang teguh nilai-nilai integritas, kejujuran, keberanian, keadilan, dan transparansi," tuturnya.
Peristiwa itu, kata dia, bisa diketahui dan diproses karena mekanisme kontrol di internal KPK berfungsi baik lantaran dibangun budaya untuk saling mengingatkan dan mengawasi.
Ia menegaskan penegakan etik dan pedoman perilaku terhadap insan KPK oleh dewas tersebut juga membuktikan KPK tidak hanya berani memproses pelaku korupsi tetapi juga menegakkan aturan internal.
Baca: Dewas KPK Pecat Pegawai yang Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kilogram