Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Syarat Boleh Berpergian Selama Periode Mudik Lebaran 2021

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Warga menumpang mobil bak terbuka dalam perjalanan mudik melintasi jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menuju arah Garut, Tasikmalaya, dan Jawa Tengah, pada H-1 lebaran, Sabtu, 23 Mei 2020. TEMPO/Prima mulia
Warga menumpang mobil bak terbuka dalam perjalanan mudik melintasi jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menuju arah Garut, Tasikmalaya, dan Jawa Tengah, pada H-1 lebaran, Sabtu, 23 Mei 2020. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan larangan mudik lebaran periode 6-17 Mei 2021 lewat Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Edaran ini memuat sejumlah aturan teknis larangan mudik.

Salah satunya, mengatur pengecualian diberikan untuk layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang.

Namun, terdapat persyaratan agar pihak yang dikecualikan bisa melakukan perjalanan, yaitu memiliki surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan dengan khusus untuk ASN, pegawai BUMN dan BUMD, TNI dan Polri memerlukan tanda tangan dari pejabat setingkat eselon II.

Sementara pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu memiliki surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing.

"Saya perlu menekankan bahwa surat ini berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang dan diwajibkan untuk masyarakat berusia sama atau lebih dari 17 tahun ke atas," kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Kamis, 8 April 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain keperluan yang sudah ditentukan di atas, ujar Wiku, maka tidak boleh melakukan perjalanan selama periode larangan mudik. TNI dan Polri serta aparat pemerintah daerah akan menggelar operasi memeriksa surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif.

"Apabila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan dengan tujuan mudik atau wisata antarwilayah maka petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan," ujar Wiku.

Adapun pihak yang mendapat izin untuk melakukan perjalanan pada larangan mudik lebaran juga wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam setibanya di tempat tujuan. "Karantina dilakukan fasilitas daerah dan hotel yang menerapkan prokes dengan ketat menggunakan biaya mandiri," ujar Wiku.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Presiden Jokowi Bertolak ke IKN, Hadiri Nusantara TNI Fun Run

17 jam lalu

Kedatangan Presiden RI Joko Widodo (tengah) ditemani Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Wakil Presiden RI Maruf Amin, Presiden terpilih sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, saat HUT TNI ke 79 di Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu, 5 Oktober 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Presiden Jokowi Bertolak ke IKN, Hadiri Nusantara TNI Fun Run

Presiden Jokowi bertolak menuju Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Sabtu, 5 Oktober 2024.


Kepala BNPT: Peran Penting TNI Selama 79 Tahun Menjaga Kedaulatan Negara

19 jam lalu

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Eddy Hartono usai mengikuti perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-79 pada Sabtu 5 Oktober 2024. Dok. BNPT
Kepala BNPT: Peran Penting TNI Selama 79 Tahun Menjaga Kedaulatan Negara

Tentara Nasional Indonesia (TNI) selama 79 tahun bersinergi menjaga kedaulatan dan keutuhan bangsa, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan yang dapat mengancam persatuan dan keutuhan nasional.


Jokowi Harap TNI Berbenah di Tengah Ancaman Siber dan Memanasnya Tensi Geopolitik

20 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Panglima TNI Agus Subiyanto menginspeksi pasukan saat Hari Ulang Tahun TNI ke-79 di Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu, 5 Oktober 2024. Peringatan HUT TNI diawali dengan atraksi dari prajurit TNI berupa manuver pesawat hingga demonstrasi pertempuran darat. TEMPO/Ilham Balindra
Jokowi Harap TNI Berbenah di Tengah Ancaman Siber dan Memanasnya Tensi Geopolitik

Presiden Jokowi mengingatkan tantangan global dan kesiapsiagaan bagi TNI.


HUT ke-79 TNI, Lanud Husein Sastranegara Bandung Pamerkan Pesawat ke Warga

20 jam lalu

Lanud Husein Sastranegara di Bandung menggelar acara Open Base untuk memeriahkan hari ulang tahun TNI ke-79 pada Sabtu, 5 Oktober 2024. Instagram.com/@lanud_husein_sastranegara
HUT ke-79 TNI, Lanud Husein Sastranegara Bandung Pamerkan Pesawat ke Warga

Pangkalan TNI AU Lanud Husein Sastranegara di Bandung menggelar acara Open Base untuk memeriahkan hari ulang tahun TNI ke-79 pada Sabtu, 5 Oktober 2024


KontraS Catat Ada 64 Kasus Kekerasan TNI terhadap Warga Sipil dalam Setahun Terakhir

22 jam lalu

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, saat ditemui usai peluncuran Laporan Hari Bhayangkara pada Senin, 1 Juli 2024 di Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KontraS Catat Ada 64 Kasus Kekerasan TNI terhadap Warga Sipil dalam Setahun Terakhir

KontraS: sebanyak 64 peristiwa tersebut menyebabkan 75 orang luka-luka dan 18 orang tewas.


Presiden Gus Dur Memulai Rotasi Panglima TNI Antarmatra Sejak 1999

23 jam lalu

Endriartono Sutarto. TEMPO/ Santirta M
Presiden Gus Dur Memulai Rotasi Panglima TNI Antarmatra Sejak 1999

TNI Angkatan Darat selalu menjadi pilihan Presiden Soeharto sebagai panglima angkatan bersenjata dan kepolisian.


KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

KPK menyebutkan jual beli jabatan menjadi celah korupsi tertinggi di Indonesia. Sebanyak 371 ASN telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan tersebut


Asal-usul 5 Oktober Ditetapkan sebagai HUT TNI

1 hari lalu

Defile pasukan prajurit TNI ketika gladi bersih HUT ke-79 TNI di Lapangan Silang Monas, Jakarta. Tampak latar belakang panggung parade berbentuk Istana Garuda IKN. Tempo/Ilham Balindra
Asal-usul 5 Oktober Ditetapkan sebagai HUT TNI

HUT TNI merupakan sebuah momen penting dalam sejarah Indonesia yang menandai kelahiran kekuatan militer negara ini.


25 Link Twibbon Rayakan HUT TNI, Begini Cara Menggunakannya

1 hari lalu

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
25 Link Twibbon Rayakan HUT TNI, Begini Cara Menggunakannya

Peringatan HUT TNI ke-79 diselenggarakan pada Sabtu, 5 Oktober 2024. Bisa turut merayakannya dengan mengunggah foto profil dari twibbon berikut.


Jokowi Minta Maaf Berkali-kali di Ujung Jabatan, Begini Kata Istana dan Pengamat Politik

1 hari lalu

Presiden Jokowi menyapa salah satu pelajar saat peresmian Bendungan Temef di Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 2 Oktober 2024. Bendungan Temef yang diresmikan Presiden Jokowi tersebut mampu menyediakan air baku dengan kapasitas 131 liter per detik untuk masyarakat di dua Kabupaten, Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara. ANTARA/Mega Tokan
Jokowi Minta Maaf Berkali-kali di Ujung Jabatan, Begini Kata Istana dan Pengamat Politik

Setelah 10 tahun, Jokowi minta maaf nyaris pada setiap kunjungannya. Istana bilang bentuk kerendahan hati, pengamat sebut pidato omong kosong.