Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Syarat Boleh Berpergian Selama Periode Mudik Lebaran 2021

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Warga menumpang mobil bak terbuka dalam perjalanan mudik melintasi jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menuju arah Garut, Tasikmalaya, dan Jawa Tengah, pada H-1 lebaran, Sabtu, 23 Mei 2020. TEMPO/Prima mulia
Warga menumpang mobil bak terbuka dalam perjalanan mudik melintasi jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menuju arah Garut, Tasikmalaya, dan Jawa Tengah, pada H-1 lebaran, Sabtu, 23 Mei 2020. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan larangan mudik lebaran periode 6-17 Mei 2021 lewat Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Edaran ini memuat sejumlah aturan teknis larangan mudik.

Salah satunya, mengatur pengecualian diberikan untuk layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang.

Namun, terdapat persyaratan agar pihak yang dikecualikan bisa melakukan perjalanan, yaitu memiliki surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan dengan khusus untuk ASN, pegawai BUMN dan BUMD, TNI dan Polri memerlukan tanda tangan dari pejabat setingkat eselon II.

Sementara pekerja sektor informal maupun masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu memiliki surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing.

"Saya perlu menekankan bahwa surat ini berlaku secara perseorangan untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang dan diwajibkan untuk masyarakat berusia sama atau lebih dari 17 tahun ke atas," kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Kamis, 8 April 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain keperluan yang sudah ditentukan di atas, ujar Wiku, maka tidak boleh melakukan perjalanan selama periode larangan mudik. TNI dan Polri serta aparat pemerintah daerah akan menggelar operasi memeriksa surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif.

"Apabila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan dengan tujuan mudik atau wisata antarwilayah maka petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan," ujar Wiku.

Adapun pihak yang mendapat izin untuk melakukan perjalanan pada larangan mudik lebaran juga wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam setibanya di tempat tujuan. "Karantina dilakukan fasilitas daerah dan hotel yang menerapkan prokes dengan ketat menggunakan biaya mandiri," ujar Wiku.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Panglima TNI Minta Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Setara Anggota Polri, Apa Batasan ULP TNI-Polri?

21 jam lalu

Panglima TNI terpilih Jenderal Agus Subiyanto saat dilantik menjadi Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 22 November 2023. Adapun Agus dilantik untuk menggantikan Laksamana Yudo Margono yang segera memasuki masa pensiun. Jenderal Agus Subiyanto dilantik Presiden Jokowi sebagai KSAD menggantikan Jenderal Dudung Abdurrahman pada 25 Oktober 2023. Karier Agus pun cukup moncer, terutama setelah menjabat sebagai Dandim 0735/Surakarta pada 2009-2011 atau bertepatan saat Presiden Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Selain itu, Agus juga pernah menjabat sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres), Pangdam Siliwangi, dan Wakil Kepala KSAD sebelum dilantik menjadi KSAD. TEMPO/Subekti.
Panglima TNI Minta Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Setara Anggota Polri, Apa Batasan ULP TNI-Polri?

Panglima TNI Agus Subiyanto mengusulkan kenaikan uang lauk pauk (ULP) bagi prajurit TNI yang sebelumnya berada di bawah anggota Polri.


Bamus Betawi 1982 Sebut Pidato Heru Tak Sudutkan IKN

22 jam lalu

Bamus Betawi 1982 Sebut Pidato Heru Tak Sudutkan IKN

Pesan Oding kepada Heru agar tetap fokus pada penyelesaian pekerjaan prioritas yang telah ditugaskan oleh Presiden Jokow


Peluang ASN Meniti Karir di Pemerintahan

1 hari lalu

Peluang ASN Meniti Karir di Pemerintahan

Lisman Manurung, Ph.D memuji langkah Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang memberikan peluang karir kepada anak buahnya di pemerintahan.


Menantu Jadi KSAD, Ini Daftar Jabatan Luhut Binsar Pandjaitan di TNI

2 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menangis saat memeluk Jenderal Maruli Simanjuntak yang baru dilantik sebagai KSAD di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2023. Luhut yang baru saja pulih hadir menyaksikan sang menantu, Maruli Simanjuntak dilantik menjadi KSAD. TEMPO/Subekti.
Menantu Jadi KSAD, Ini Daftar Jabatan Luhut Binsar Pandjaitan di TNI

"Pak Luhut dulu juga punya cita-cita jadi Kasad (KSAD). Cuma ya sekarang cukup mantunya sajalah," kata Jenderal Maruli Simanjuntak usai pelantikan.


Menteri Amran: ASN Harus Olahraga Untuk Percepat Tanam dan Produksi

2 hari lalu

Menteri Amran: ASN Harus Olahraga Untuk Percepat Tanam dan Produksi

Jalan Sehat Kementan, Menteri Amran Ingatkan ASN Harus Olahraga Untuk Percepat Tanam dan Produksi.


Prabowo Sebut Mesir Belum Beri Izin Masuk Kapal Rumah Sakit Bantuan Indonesia untuk Palestina

2 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan keterangan pers usai penyerahan delapan unit helikopter angkut berat Airbus H225M kepada TNI Angkatan Udara di Lanud Atang Sendjaja, Kemang, Bogor, pada Jumat, 1 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Prabowo Sebut Mesir Belum Beri Izin Masuk Kapal Rumah Sakit Bantuan Indonesia untuk Palestina

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memastikan Mesir belum memberikan izin kapal rumah sakit Indonesia untuk Palestina.


Prabowo soal Urgensi Anggaran Pertahanan Naik: Negara yang Tidak Siap akan Diganggu

2 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan keterangan pers usai penyerahan delapan unit helikopter angkut berat Airbus H225M kepada TNI Angkatan Udara di Lanud Atang Sendjaja, Kemang, Bogor, pada Jumat, 1 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Prabowo soal Urgensi Anggaran Pertahanan Naik: Negara yang Tidak Siap akan Diganggu

"Pertahanan itu adalah sesuatu yang vital, bagi tiap bangsa. Kita lihat negara yang tidak siap akan diganggu, akan ditindas," kata Prabowo.


Menhan Prabowo Serahkan 8 Helikopter Airbus H225M ke TNI AU

2 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyerahkan delapan unit helikopter angkut berat Airbus H225M kepada TNI Angkatan Udara di Lanud Atang Sendjaja, Kemang, Bogor, pada Jumat, 1 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menhan Prabowo Serahkan 8 Helikopter Airbus H225M ke TNI AU

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyerahkan delapan unit helikopter angkut berat Airbus H225M kepada TNI Angkatan Udara.


52 Tahun Korpri, Terbentuknya Korps Pegawai Republik Indonesia dan 5 Janji yang Harus Ditaati

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 2023 di Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023. Rakernas Korpri ini bertepatan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN menjadi undang-undang (UU) di rapat paripurna DPR yang digelar hari ini. Adapun Rakernas Korpri ini mengambil tema
52 Tahun Korpri, Terbentuknya Korps Pegawai Republik Indonesia dan 5 Janji yang Harus Ditaati

Korpri atau Korps Pegawai Republik Indonesia berusia 52 tahun. Berikut isi 5 janji yang harus dipatuhi anggota Korpri di seluruh Indonesia.


Ganjar Pranowo Sebut Pemerintahan Berjalan Koruptif

2 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendatangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam acara dialog pers, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2023. Pada dialognya Ganjar ingin mengedukasi masyarakat untuk memilah berita dari media yang sumbernya dapat dipercaya serta tidak mudah percaya pada berita dari media sosial karena tidak memiliki aturan yang jelas. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar Pranowo Sebut Pemerintahan Berjalan Koruptif

Ganjar mengatakan pernah mendapatkan cerita tentang seseorang yang tidak bisa menjadi ASN karena tidak memiliki akses pejabat di institusi itu.