INFO NASIONAL - Walikota Gorontalo Marten Taha, menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas, peran dan fungsi DPRD Kota Gorontalo, Sabtu 27 Maret. Dalam sambutannya, Marten mengatakan, peningkatan kapasitas, peran dan fungsi DPRD secara maksimal merupakan kebutuhan yang harus diupayakan dan diperjuangkan agar dapat melaksanakan tugas, wewenang dan hak-haknya secara efektif sebagai wakil rakyat di pemerintahan daerah.
Pencapaian yang optimal sangat tergantung dari peran dan fungsi DPRD disertai dengan kapasitas yang memadai. Berhasil atau tidaknya peningkatan kapasitas, peran dan fungsi DPRD dapat diukur dari beberapa peran aktif DPRD dalam pembangunan pelayanan ketika mendengar aspirasi rakyat, dan ikut serta menyumbangkan saran agar kedepan lebih baik dalam pencapaian tugasnya. ‘Selain itu, akan terlihat juga sejauh mana DPRD telah melakukan pengawasan secara menyeluruh dan selektif," ujar Marten.
Marten berharap, DPRD mampu meningkatkan pemahaman dengan mengenal etika politik, agar pelaksanaan fungsi-fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan dapat berlangsung secara etis dan proporsional.
"Dengan pemahaman yang mendalam mengenai politik, setiap anggota DPRD tentu akan mampu menempatkan dirinya secara proporsional, baik dalam berbicara, maupun bersikap dalam bertindak, serta tidak melupakan posisinya sebagai wakil rakyat," kata Marten.
Walikota Marten mengharapkan, setelah mengikuti pendalaman tugas ini, pimpinan dan anggota DPRD Kota Gorontalo akan mampu meningkatkan kualitas kinerja berdasarkan program kerja yang direncanakan di 2021 . Hal ini dimaksudkan agar rencana kerja DPRD tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran. Memastikan masukan dan keluaran terhadap pelaksanaan kegiatan akan terukur sesuai dengan tujuan dan sasarannya.
Selain itu juga DPRD dapat memastikan rencana penganggaran konsisten dan berkelanjutan, memastikan konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, serta mempermudah pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah.
“Serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik berdasarkan azas efisiensi, efektifitas, transparansi dan bertanggungjawab dengan tujuan agar lembaga DPRD dapat meningkatkan kinerjanya sesuai dengan rencana kerja," ujar Marten.(*)