TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo akan segera menyalurkan dana bantuan hunian sementara atau huntara bagi warga terdampak banjir di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Dana sebesar Rp500 ribu itu bisa digunakan untuk menyewa tempat tinggal atau rumah keluarga terdekat sebagai hunian sementara.
Pemberian dana bantuan ini sebagai bentuk upaya mengurangi penularan Covid-19 di lokasi pengungsian. Adapun skema dalam pemberian dana huntara agar dapat tersalurkan dengan tepat sasaran, yakni; Pertama, pemerintah daerah setempat memberikan data pengungsi, yang terdiri dari nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat harus akurat.
"Kedua, dari data yang sudah diberikan, pemerintah daerah memberikan usulan nama atas dasar tingkat kerusakan rumah mulai dari kategori rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat," ujar
Doni lewat keterangan tertulis, Kamis, 8 April 2021.
Ketiga, berdasarkan dua hal di atas, BNPB menyalurkan dana huntara sebesar 500 ribu rupiah per keluarga per bulan.
Ia meminta agar daftar nama penerima bantuan ini dipastkan akurat sehingga pemberian dana bantuan tersebut bisa tepat sasaran.
"Daftar harus dipastikan benar-benar akurat, nama, alamat, NIK yang diberikan ke BNPB. Dari situ BNPB akan memberikan bantuan sebesar 500 ribu rupiah per keluarga," kata Doni.