TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali terdakwa kasus perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Lucas. MA menyatakan Lucas tidak terbukti bersalah dalam perkara itu dan membebaskannya.
"Memerintahkan terpidana dibebaskan seketika," seperti dikutip dari petikan putusan MA, Kamis, 8 April 2021.
Sidang putusan PK dibacakan pada Rabu, 7 April 2021. Majelis hakim diketuai oleh Salman Luthan, dan beranggotakan Abdul Latief dan Sofyan Sitompul.
Majelis hakim menyatakan Lucas tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari semua dakwaan KPK. Majelis hakim juga memerintahkan KPK untuk memulihkan hak Lucas.
KPK mendakwa Lucas melakukan perintangan penyidikan atas tersangka suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro. KPK menyatakan Lucas membantu Eddy kabur ke luar negeri, sesaat setelah dideportasi ke Indonesia.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Lucas 7 tahun penjara di tingkat pertama. Di tingkat banding, hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun. Lalu di tingkat kasasi hukumannya kembali dikurangi menjadi 3 tahun penjara. Lucas kemudian mengajukan PK dan dikabulkan oleh MA.