TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Lucas. Lucas adalah pengacara yang didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi merintangi penyidikan. "Kabul," seperti dikutip dari situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id Kamis, 8 April 2021.
KPK mendakwa Lucas melakukan perintangan penyidikan atas tersangka suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro. KPK menyatakan Lucas membantu Eddy kabur ke luar negeri, sesaat setelah dideportasi ke Indonesia.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Lucas 7 tahun penjara di tingkat pertama. Di tingkat banding, hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun. Lalu di tingkat kasasi hukumannya kembali dikurangi menjadi 3 tahun penjara.
Lucas kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. MA mengabulkan PK tersebut dalam sidang putusan yang berlangsung pada 7 April 2021. Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Salman Luthan dengan anggota Abdul Latief dan Sofyan Sitompul.
Pengacara Lucas, Aldres J. Napitupulu mengatakan dengan dikabulkannya PK ini, seharusnya kliennya bebas. "Seharusnya iya, karena tertulis kabul," kata dia. Sementara, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro belum merespons pesan dari Tempo.
Baca juga: Dalam Rekaman Lucas - Eddy Sindoro, Nama James Riady Disebut