TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak pemerintah menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang 16 kabupaten/kota di NTT.
"respon tanggap darurat belum cukup untuk menangani bencana yang terjadi di NTT. Padahal jika melihat kondisi di lapangan, persyaratan penetapan status darurat bencana nasional sudah masuk," ujar Dominikus Karangora, Koordinator Desk Kebencanaan WALHI NTT, Kamis, 8 April 2021.
Dom menyayangkan pernyataan Kepala BNPB Doni Monardo yang menyatakan bahwa bencana yang terjadi di NTT statusnya belum bisa ditetapkan sebagai bencana nasional karena aktivitas pemerintahan di daerah belum lumpuh.
"Pernyataan ini menguburkan fakta bahwa pemerintah daerah sebenarnya gagap dalam hal penanggulangan bencana," tuturnya.
Menurut Dom, koordinasi antar lembaga dari tingkat kabupaten/kota maupun di provinsi buruk dan lamban.
"Sampai saat ini, baru ada tiga kabupaten yang sudah menetapkan status darurat bencana dari 16 kabupaten/kota terdampak yaitu Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Lembata dan Malaka. Sementara pemerintah provinsi sendiri seperti masih acuh dalam mengambil sikap pada proses penanggulangan bencana ini saat ini," tuturnya.
Jika pemerintah kabupaten dan provinsi gagap, kata dia, maka pemerintah pusat wajib bertanggungjawab sebab sumber daya pemerintah pusat sangat mempuni untuk proses penanggulangan bencana dan rekonstruksi pasca bencana.
"Kami berharap bahwa jumlah korban tidak menjadi alasan dalam penetapan bencana nasional bahwa angka jumlah korban harus tinggi. Dalam konteks bencana yang terjadi di NTT, indikator ini sangat tidak relevan," ujar Dom.
Baca juga: Doni Monardo Nilai Banjir Bandang di NTT Belum Jadi Bencana Nasional