TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Komisi VII tak mempersoalkan rencana pemerintah menghapus Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Penghapusan ini akan sejalan dengan rencana pemerintah menjadikan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjadi lembaga otonom.
"Soal ideal atau tidak ideal, itu nanti waktu yang sangat menentukan," ujar Ketua Komisi VII yang membidangi riset dan teknologi, Sugeng Suparwoto, seperti dikutip dari Koran Tempo edisi Kamis, 8 April 2021.
Ia mengatakan, yang terpenting sekarang adalah urusan legalitas BRIN. Lebih dari setahun badan ini tidak memiliki dasar hukum karena Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional sudah kedaluwarsa sejak Maret 2020. Sugeng menyayangkan pemerintah yang tidak kunjung menyelesaikan persoalan ini lebih awal.
Badan Riset dan Inovasi Nasional adalah lembaga yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
BRIN rencananya mengintegrasikan semua kegiatan riset dan pengembangan yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah. Institusi itu juga akan memegang kendali atas sejumlah lembaga riset, seperti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), serta Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).
Baca juga: Pakar Kebijakan Sebut Kemenristek Mestinya Tak Dilebur ke Kemendikbud
Sugeng berharap peleburan Kementerian Riset ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menjadi solusi urusan penelitian dan pendidikan tinggi yang tidak sinkron. Saat ini, dua fungsi tersebut masih terpisah di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Kemenristek. Keselarasan keduanya dibutuhkan karena perguruan tinggi banyak berperan menumbuhkan iklim penelitian di Tanah Air.
Bagaimana untung rugi BRIN menjadi lembaga otonom? dan bagaimana nasib Kemenristek jika dilebur ke Kementerian Pendidikan? baca selengkapnya di Koran Tempo edisi Kamis, 8 April 2021.