TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI membidik Muchlis Kamal, penjual senjata jenis airgun kepada terduga teroris Zakiah Aini, dengan Undang-Undang Darurat tentang Senjata Api. Muchlis ditangkap pada 1 April 2021 di Kota Banda Aceh.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, Muchlis pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas penjualan dan atau kepemilikan senjata api.
"Dan saat ini penyidik masih mengerahkan Pasal 1 UU Darurat Tahun 1951 tentang senpi ilegal," ujar Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 April 2021.
Selain itu, penyidik juga mendalami apakah perbuatan Muchlis memenuhi unsur pidana dalam UU Terorisme.
Baca: Densus 88 Buru 3 Terduga Teroris Jaringan Condet yang Kabur
Namun, Ramadan enggan membeberkan lebih detail. Ia mengatakan, pihak Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri masih memeriksa Muchlis.
Sebagai informasi, Zakiah menggunakan senjata jenis airgun berkaliber 4,5 milimeter. Ia masuk ke Mabes Polri dan menyerang anggota di pos jaga utama area utama Mabes Polri pada 31 Maret 2021 sekitar pukul 16.30 WIB. Ia melepaskan enam tembakan ke arah petugas, sebelum akhirnya personel menembaknya balik.
Adapun Muchlis Kamal, alias Imam Muda, merupakan mantan napi terorisme di wilayah Aceh pada 2010. "Benar, yang bersangkutan eks napiter Jalin Jantho, Aceh tahun 2010," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat dikonfirmasi pada 5 April 2021.
ANDITA RAHMA