TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi untuk Keadilan Semanggi I dan II menyerahkan berkas memori kasari atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang telah mengabulkan memori banding Kejaksaan Agung. Memori kasasi ini merupakan respon pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang mengatakan tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Salah satu perwakilan dari keluarga korban, Sumarsih, mengatakan ada dua alasan mereka mengajukan kasasi. "Yakni PTUN telah salah menerapkan hukum karena menyebut penggugat tidak mengajukan banding administratif, serta PTUN dinilai terlalu fokus pada syarat-syarat formil," katanya melalui keterangan tertulis pada Rabu, 7 April 2021.
Sumarsih mengatakan, kasasi diajukan dengan permohonan agar Mahkamah Agung membatalkan putusan PTTUN. Selain itu, penggugat juga meminta MA mengabulkan gugatan korban agar perbuatan Jaksa Agung dinyatakan melawan hukum.
Selain itu, agar dalam rapat kerja berikutnya Jaksa Agung harus menyatakan di depan DPR bahwa Tragedi Semanggi I dan II merupakan pelanggaran HAM berat sebagaimana hasil penyelidikan Komnas HAM.
"Keluarga korban berharap agar Majelis Hakim di Mahkamah Agung mengabulkan gugatan korban sebagaimana komitmen Presiden Joko Widodo yang mau menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu, serta menghapus praktek impunitas melalui program Nawacita," ujar Sumarsih.
Sumarsih bersama keluarga korban lainnya juga berharap, Jaksa agung dapat menjalankan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk membentuk tim penyidik ad hoc untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM dengan penyidikan.
"Jaksa Agung untuk mengaktifkan Satgas Penuntasan Pelanggaran HAM berat dan meneruskan berkas Tragedi Semanggi I dan II ke tahap penyidikan," kata Sumarsih.
Baca juga: Ini Pernyataan Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi yang Divonis PTUN Melawan Hukum