Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Riset Setara: Pandemi Covid-19 Lahan Subur Diskriminasi dan Intoleransi

image-gnews
Halili - Direktur Riset Setara Institute
Halili - Direktur Riset Setara Institute
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Laporan riset Setara Institute menyebutkan pandemi Covid-19 menjadi lahan subur diskriminasi dan intoleransi. 

Direktur Riset Setara Institute Halili mengatakan, sepanjang 2020, terjadi 180 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB), dengan 422 tindakan.

“Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah peristiwa menurun tipis, yang mana pada 2019 terjadi 200 peristiwa pelanggaran KBB, namun dari sisi tindakan melonjak tajam dibandingkan sebelumnya yang hanya 327 pelanggaran,” kata Halili dalam keterangannya, Selasa, 6 April 2021.

Peristiwa pelanggaran KBB ini paling banyak terjadi di Jawa Barat (39 peristiwa), Jawa Timur (23), Aceh (18), DKI Jakarta (13), Jawa Tengah (12), Sumatera Utara (9), Sulawesi Selatan (8), Daerah Istimewa Yogyakarta (7), Banten (6), dan Sumatera Barat (5).

“Tingginya jumlah kasus di Jawa Barat hampir setara dengan jumlah kumulatif kasus di 19 provinsi lainnya,” katanya.

Menurut Halili, dari 422 tindakan yang terjadi, 238 di antaranya dilakukan oleh aktor negara, seperti pemerintah daerah dan kepolisian. Sementara 184 di antaranya dilakukan aktor non-negara, seperti kelompok warga dan ormas keagamaan. Hal itu menunjukkan bahwa kecenderungan peningkatan tindakan pelanggaran oleh aktor negara tahun lalu berlanjut. 

Tindakan tertinggi yang dilakukan oleh aktor negara adalah diskriminasi (71 tindakan), sedangkan tindakan tertinggi oleh aktor non-negara adalah intoleransi (42 tindakan). “Melihat potret tindakan aktor negara dan non negara, tampak bahwa pandemi menjadi lahan subur bagi terjadinya diskriminasi dan
intoleransi,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun kelompok korban pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 2020 terdiri dari warga (56 peristiwa), individu (47), agama lokal atau penghayat kepercayaan (23), pelajar (19), umat Kristen (16), umat Kristiani (6), aparatur sipil negara (4), umat Konghucu (3), umat Katolik (3), umat Islam (3), umat Hindu (3), umat Buddha (2), dan ormas keagamaan (2). 

Secara umum, kata Halili, pandemi Covid-19 membawa dampak positif dan negatif bagi KBB di Indonesia. Dampak positif yang ditimbulkan, misalnya, cakupan ibadah daring yang menjadi tak terbatas serta timbulnya inisiatif gotong royong antar umat beragama. 

Sedangkan dampak negatif yang ditimbulkan, yaitu munculnya polarisasi dalam masyarakat, politisasi Covid-19, pelipatgandaan marjinalisasi kelompok yang terdiskriminasi terutama perempuan, dan pembatasan atau pembatalan kegiatan keagamaan. 

Dalam rekomendasinya, Halili menyarankan pemerintah pusat dan daerah menguatkan program kemasyarakatan yang menekankan interaksi antaragama dalam lingkungan sosial. Sehingga bisa menghilangkan diskriminasi dan intoleransi. “Hal ini penting dalam rangka memupuk kepercayaan dan persaudaraan satu sama lain, memajukan toleransi, dan membangun resiliensi sosial,” kata dia.

Baca juga: Komnas HAM Teken Standar Norma Pengaturan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

9 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

Ada empat akar masalah Papua, yakni sejarah dan status politik, diskriminiasi, kekerasan dan pelanggaran HAM berat, dan kegagalan pembangunan.


Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

20 hari lalu

Seorang pengunjung melihat sejumlah lukisan karya penyandang autisme saat pameran karya seni Art for Autism di Atrium Grand City, Surabaya, Selasa (2/4). Pameran untuk memperingati Hari Autisme Sedunia  ini sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap penyandang autisme dan juga sebagai kampanye menolak diskriminasi terhadap penyandang autisme. TEMPO/Fully Syafi
Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

38 hari lalu

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi berbicara dalam Sidang ke-55 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, pada Senin 26 Februari 2024. ANTARA/HO-akun X @Menlu_RI
Indonesia Angkat Isu Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Sidang Dewan HAM PBB

Isu tersebut dinggap penting diangkat di sidang Dewan HAM PBB untuk mengatasi segala bentuk intoleransi dan prasangka beragama di dunia.


Mangkrak 20 Tahun, Apa Itu RUU PPRT yang Belum Juga Disahkan DPR?

44 hari lalu

Aktivis dari Aliansi Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar aksi mogok makan di depan Gedung DPR RI, Senin, 14 Agustus 2023. Mereka berencana melakukan aksi mogok makan setiap hari ,dari pukul 10.00-17.00 WIB sampai RUU PPRT disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mangkrak 20 Tahun, Apa Itu RUU PPRT yang Belum Juga Disahkan DPR?

Dua dekade RUU Perindungan Pekerja Rumah Tangga mangkrak tidak disahkan. Ini penjelasan mengenai RUU PPRT.


International Women's Day Jogja 2024, Srikandi UGM: Rebut Kembali Hak Perempuan yang Tidak Diperjuangkan Pejabat Negara

46 hari lalu

Salah satu turunan tuntutan utama aksi International Women's Day Jogja 2024 berupa akses pendampingan bagi korban kekerasan difabel, pada Jumat 8 Maret 2024. TEMPO/Rachel Farahdiba R
International Women's Day Jogja 2024, Srikandi UGM: Rebut Kembali Hak Perempuan yang Tidak Diperjuangkan Pejabat Negara

Peringatan International Women's Day Jogja 2024, Ketua Divisi Aksi dan Propaganda Srikandi UGM sebut mengusung tema "Mari Kak Rebut Kembali!"


Tentara Perempuan Ukraina Berperang di Dua Front: Melawan Rusia dan Diskriminasi di Militer

46 hari lalu

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy memberikan penghargaan kepada seorang Marinir Ukraina pada perayaan Hari Marinir Ukraina di garis depan, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di lokasi yang tidak diketahui. Ukrainian Presidential Press Service/via REUTERS
Tentara Perempuan Ukraina Berperang di Dua Front: Melawan Rusia dan Diskriminasi di Militer

Kementerian Pertahanan Ukraina mengatakan pada Oktober lalu bahwa hampir 43.000 tentara perempuan saat ini bertugas di militer.


Malaysia Menang Terkait Isu Diskriminasi Uni Eropa terhadap Sawit di WTO

47 hari lalu

Seorang pekerja menurunkan kelapa sawit dari sebuah truk di pabrik kelapa sawit di Salak Tinggi, di luar Kuala Lumpur, Malaysia, 4 Agustus 2014. [REUTERS / Samsul Said / File Foto]
Malaysia Menang Terkait Isu Diskriminasi Uni Eropa terhadap Sawit di WTO

Malaysia memenangkan gugatan di WTO melawan tindakan diskriminasi Uni Eropa terhadap produk biofuel dari minyak sawit.


Kisah Marie Thomas Melawan Diskriminasi hingga Jadi Dokter Perempuan Pertama di Hindia Belanda

19 Februari 2024

Marie Thomas menyelesaikan pendidikan di STOVIA pada 1922 dan langsung bekerja sebagai dokter di rumah sakit terbesar di Batavia kala itu, Centrale Burgerlijke Ziekeninrichting yang sekarang menjadi RS Cipto Mangunkusumo. Spesialisasi yang diambilnya adalah bidang ginekologi dan kebidanan. Javapost.nl
Kisah Marie Thomas Melawan Diskriminasi hingga Jadi Dokter Perempuan Pertama di Hindia Belanda

Marie Thomas dikenal sebagai dokter perempuan pertama. Ia melalui diskriminasi saat sekolah kedokteran


Mengenang Gus Dur, Presiden yang Mencabut Inpres Larangan Merayakan Imlek

8 Februari 2024

Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. dok. TEMPO
Mengenang Gus Dur, Presiden yang Mencabut Inpres Larangan Merayakan Imlek

Presiden Gus Dur mencabut instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 pada era Presiden Soeharto yang melarang perayaan Imlek.