TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Kunjung Masehat menyerahkan Sertifikat Relisensi (perpanjangan lisensi) Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P2 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa 6 April 2021.
Sertifikat Relisensi (perpanjangan lisensi) tersebut diserahkan kepada Ketua KPK Firli Bahuri dan disaksikan oleh Anggota BNSP Henny S Widyaningsih, Ketua Dewan Pengarah LSP P2 KPK Wawan Wardiana, Ketua LSP P2 KPK Dian Novianthi dan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto.
Sebelumnya LSP P2 KPK telah mengikuti rangkaian tahapan relisensi guna memastikan mutu LSP P2 KPK berjalan sesuai dengan pedoman yang ada di BNSP. Selanjutnya dalam rapat pleno BNSP akhirnya diputuskan bahwa LSP P2 KPK layak menerima perpanjangan sertifikat lisensi hingga tahun 2026.
Dalam Surat Keputusan Perpanjangan Lisensi yang diberikan oleh BNSP, LSP P2 KPK memiliki ruang lingkup lisensi berupa lima skema sertifikasi. Skema tersebut adalah Skema sertifikasi Penyuluh Antikorupsi Pertama, Skema Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi Madya, Skema Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi Utama, Skema sertifikasi Penyuluh Antikorupsi Muda dan Skema Sertifikasi Penyuluh Ahli Pembangun Integritas. Adapun Relisensi tersebut dibutuhkan agar LSP dapat tetap melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja terkait.
Kunjung Masehat mengatakan bahwa Sertifikasi kompetensi kerja dilakukan untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul sehingga dapat meningkatkan daya saing SDM Indonesia. Dalam meningkatkan daya saing ini, perlu diperhatikan prinsip antikorupsi oleh setiap tenaga kerja. Maka dari itu, terdapat berbagai Skema Sertifikasi di bidang antikorupsi yang bertujuan untuk memperkenalkan profesi penyuluhan antikorupsi ke masyarakat.
“Skema Sertifikasi ini juga dapat digunakan untuk meningkatkan awareness sejak dini ke masyarakat mengenai masalah antikorupsi,” ujar Kunjung.
Ketua KPK Firli Bahuri mengapresiasi BNSP karena telah menjadi lembaga yang berperan mendorong pemberantasan korupsi melalui proses sertifikasi kompetensi kerja khususnya di bidang antikorupsi. “Dengan adanya Skema Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi dalam relisensi ini, kita dapat memberikan sosialisasi dengan mudah ke masyarakat mengenai bahaya korupsi sehingga kita bisa menjadi agen pemberantas korupsi yang dapat membangun integritas Indonesia,” ujar Firli.