Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Amrozi Cs Dieksekusi, Situs Teror Hilang  

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta: Situs teror, www.foznawarabbilkakbah.com, berisi ancaman pembunuhan terhadap Presiden dan beberapa pejabat negara, menghilang dari tampilan. Sepertinya sengaja dihapus, menyusul dieksekusinya terpidana mati kasus bom Bali, Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra, pada Ahad (9/11) dini hari.

Situs ini sempat membuat heboh. Istana merespons sebagai ancaman serius. Juru bicara Kepresidenan, Andi Mallarangeng, mengatakan Presiden minta aparat mengejar pembuat situs. Hasil penyelidikan polisi, pembuat situs www.foznawarabbilkakbah.com tersebut masuk dalam tindak kejaharan.. "Ini cyber-crime," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Susno Duadji.

Dalam situs itu, tiga terpidana mati membuat surat pernyataan yang menyerukan kaum muslim untuk memerangi dan membunuh para pejabat yang terlibat eksekusi mereka. Di antara para pejabat yang diancam tertera nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Matalatta, Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam surat yang ditulis dalam Bahasa Indonesia, Inggris, dan Arab itu, Amrozi juga menyatakan pemimpin keagamaan seperti Hasyim Muzadi wajib diperangi. Hasyim, menurut mereka dalam surat bertanggal 5 Agustus 2008 itu, telah menjual nama Nahdlatul Ulama.

Elik S

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Catatan Jamaah Islamiyah Dinyatakan Sebagai Dalang di Balik Bom Natal 2000 dan Bom Bali

24 Desember 2023

Terdakwa kasus Bom Bali I tahun 2002 serta Bom Natal tahun 2000, Umar Patek, ketika menjalani sidang jatuhnya vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (21/06). Umar Patek dihadapkan pada enam dakwaan dan Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana penjara seumur hidup pada sidang tanggal 21 Mei 2012. Tempo/Dhemas Reviyanto
Catatan Jamaah Islamiyah Dinyatakan Sebagai Dalang di Balik Bom Natal 2000 dan Bom Bali

Kelompok ini diduga membentuk organisasi resmi pada akhir 1980-an hingga awal 1990-an dan lalu disebut dalang peristiwa Bom Natal 2000 dan Bom Bali.


Marthinus Hukom Kepala BNN, Ini Rekam Jejaknya di Densus 88 Antiteror Polri

6 Desember 2023

Marthinus Hukom. antaranews.com
Marthinus Hukom Kepala BNN, Ini Rekam Jejaknya di Densus 88 Antiteror Polri

Kepala Densus 88 Antiteror Polri Irjen Marthinus Hukom ditunjuk sebagai Kepala BNN menggantikan Petrus Golose. Ini rekam jejaknya saat di Densus 88.


Kelompok Teroris JI di Lampung Pernah Sembunyikan Pelaku Bom Bali I dan Bom Poso

13 April 2023

Kabag Bantuan Operasi Detasmen Khusus 88 Antiteror Komisaris Besar Aswin Siregar saat ditemui di Mabes Polri, Selasa, 11 April 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kelompok Teroris JI di Lampung Pernah Sembunyikan Pelaku Bom Bali I dan Bom Poso

Kelompok teroris Jamaah Islamiyah yang digerebek oleh Densus 88 di Lampung, pernah menyembunyikan pelaku Bom Bali I dan Teror Bom Poso


Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah

21 Februari 2023

Ali Fauzi, mantan narapidana teroris (Napiter) berhasil menyelesaikan sidang disertasi di Kampus Putih UMM.Doc: UMM.
Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah

Bekas napi terorisme Ali Fauzi Manzi bercerita tentang sulitnya meraih gelar doktor. Dia ingin eks napi terorisme lain mengikuti jejaknya.


Vonis Hukuman Mati dari Ferdy Sambo sampai Freddy Budiman

16 Februari 2023

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang duplik terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 31 Januari 2023. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengajukan penambahan masa tahanan Sambo yang akan berakhir pada 6 Februari. Sementara sidang berikutnya adalah putusan atau vonis. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Vonis Hukuman Mati dari Ferdy Sambo sampai Freddy Budiman

Selain Ferdy Sambo, sebelumnya sudah beberapa orang yang pernah mendapatkan vonis hukuman mati di Indonesia, salah satunya Freddy Budiman,.


4 Aksi Bom yang Melibatkan Noordin M. Top Selain Mendalangi Bom Natal 2000

25 Desember 2022

Konferensi pers pengungkapan isi laptop milik Noordin yang berhasil disita pihak Polisi di Jakarta, Selasa (29/9). Dalam isi laptop tersebut terdapat struktur organisasi, cara perekrutan serta tayangan video pelaku bom bunuh diri. Tempo/Dinul Mubarok
4 Aksi Bom yang Melibatkan Noordin M. Top Selain Mendalangi Bom Natal 2000

Setelah aksi Bom Natal 2000, dalam setiap aksinya, Noordin M Top diduga lebih menargetkan korban asing untuk menarik perhatian dunia internasional.


Pembuat Bom Bali Umar Patek Minta Maaf, Australia Tetap Marah

14 Desember 2022

Terpidana bom Bali Umar Patek meminta maaf kepada keluarga korban bom Bali, saat berbicara kepada awak media di Lamongan, Jawa Timur, Indonesia, 13 Desember 2022. Antara Foto/Alimun Hakim
Pembuat Bom Bali Umar Patek Minta Maaf, Australia Tetap Marah

Umar Patek minta maaf pada keluarga korban bom Bali di Australia, yang tetap merasa kecewa atas pembebasan bersyaratnya.


6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat

9 Desember 2022

Umar Patek diarak usai menyelesaikan tugasnya sebagai petugas petugas pengibar bendera merah putih, dalam upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 20 Mei 2015. TEMPO/Edwin Fajerial Suko Purnomo Adi
6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat

Walaupun terkait dengan organisasi Jamaah Islamiyah, tetapi Umar Patek tetap bersikukuh bahwa ia bukan termasuk anggotanya.


Dinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Kisah Pelarian Terpidana Terorisme Bom Bali I Umar Patek

9 Desember 2022

Pemimpin kelompok radikal Jamaah Islamiyah, Umar Patek (kedua kanan) membawa bendera ketika menjadi pengibar bendera merah putih pada upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 20 Mei 2015. TEMPO/Edwin Fajerial Suko Purnomo Adi
Dinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Kisah Pelarian Terpidana Terorisme Bom Bali I Umar Patek

Awal perjalanan Umar Patek dimulai pada 1995 saat ia terlibat dalam perjuangan Moro Islamic Liberation Front di Minanao, Filipina.


Terpidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Perannya dalam Serangan Bom Bali I

9 Desember 2022

Terpidana kasus terorisme Umar Patek (kiri) memberi hormat ketika menjadi pengibar bendera merah putih pada upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 20 Mei 2015. ANTARA FOTO
Terpidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Perannya dalam Serangan Bom Bali I

Meskipun bukan sebagai pelaku utama Bom Bali I, tetapi Umar Patek memiliki peran yang cukup vital, yakni sebagai perancang eksekusi.