TEMPO.CO, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masih menunggu hasil investigasi Muchlis Kamal, yang ditangkap lantaran menjual senjata jenis airgun kepada Zakiah Aini. Muchlis ditangkap pada 1 April 2021 di Kota Banda Aceh.
Zakiah sendiri adalah terduga teroris yang menyerang Markas Besar Kepolisian RI pada 31 Maret 2021. "Masih menunggu hasil pemeriksaan apgakum (aparat penegak hukum, Densus 88)," kata Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigadir Jenderal Edy Hartono saat dihubungi pada Selasa, 6 April 2021.
Zakiah menggunakan senjata jenis airgun berkaliber 4,5 milimeter. Ia masuk ke Mabes Polri dan menyerang anggota di pos jaga utama area utama Mabes Polri pada 31 Maret 2021 sekitar pukul 16.30 WIB. Ia melepaskan enam tembakan ke arah petugas, sebelum akhirnya personel menembaknya balik.
Adapun Muchlis, alias Imam Muda, merupakan mantan narapidana terorisme di wilayah Aceh pada 2010. "Benar, yang bersangkutan eks napiter Jalin Jantho, Aceh tahun 2010," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat dikonfirmasi pada 5 April 2021.
ANDITA RAHMA
Baca: Kelompok Teror Dianggap Kerap Gunakan Kebebasan Berpendapat Sebagai Kamuflase