TEMPO.CO, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol) kembali dimulai di parlemen. Sejumlah fraksi di Badan Legislasi DPR menyampaikan pandangan masing-masing atas RUU ini.
"Usulan kawan-kawan sangat dinamis dan luar biasa," kata Ketua Baleg DPR Supartman Andi Agtas dalam rapat pleno penyusunan RUU ini pada Senin, 5 April 2021.
Sebelumnya, RUU larangan Minol sudah mencuat sejak 2020. Beberapa ketentuan dalam beleid ini kemudian menuai sorotan. Salah satunya soal konsumsi dan produksi. Bagi yang melanggar akan dikenai hukuman pidana penjara atau denda.
Meski ada kontroversi, RUU ini jalan terus. Pada 9 Maret 2021, DPR pun menetapkan RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Adapun pandangan dari berbagai fraksi dalam rapat ini yaitu:
PDI Perjuangan: Ritual Agama
Anggota Baleg dari PDI Perjuangan Sturman Pandjaitan menyoroti kegunaan alkohol dalam beberapa ritual keagamaan dan budaya. Sturman pun tak setuju jika dikatakan mayoritas agama di Indonesia mengharamkan alkohol.
"Jangan agama, tapi sebagian besar makhluk atau warga negara Indonesia mengharamkan. Kalau bicara agama nanti enggak semua karena alkohol dalam takaran tertentu agama tertentu masih membolehkan," kata Sturman.
PKS Bicara Rehabilitasi Pecandu
Sementara, anggota Baleg dari PKS Ledia Hanifa mengatakan perlu ada pengaturan soal rehabilitasi pecandu alkohol. Dia mengatakan selama ini ada cukai yang begitu besar dari industri tersebut, tetapi tak ada anggaran untuk rehabilitasi.
PPP Melarang Impor
Selanjutnya anggota Baleg dari PPP Illiza Sa'aduddin Djamal berpendapat senada dengan Ledia. Bukan cuma itu, eks pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol ini bahkan meminta Indonesia melarang impor minuman beralkohol. "Kami sangat berkeberatan," kata legislator asal Aceh ini.
Illiza mengatakan ada banyak data yang menunjukkan dampak buruk alkohol untuk masyarakat. Ia menyitir penelitian yang dimuat di The Medical Journal of Australia yang menyebut ada 2 juta lebih hari kerja yang hilang akibat konsumsi minuman beralkohol di tahun 2001, atau setara dengan US$ 437 juta.
"Kami meminta impor ini dilarang. Ini sangat penting," kata Illiza soal RUU Larangan Minol.
Baca juga: RUU Larangan Minol Masuk Prolegnas, Simak Ketentuannya
FAJAR PEBRIANTO | BUDIARTI UTAMI PUTRI