TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan pemerintah belum perlu menetapkan status banjir bandang yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai bencana nasional.
Menurut dia, status bencana nasional baru akan ditetapkan saat kegiatan pemerintahan daerah lumpuh total. "Sejauh ini kegiatan pemerintahan masih berjalan," ujar Doni, Senin, 5 April 2021.
BNPB menilai saat ini pemerintah daerah, baik kota atau kabupaten, dan provinsi masih bisa menangani bencana banjir bandang. "Tidak ada satupun pemerintah daerah yang lumpuh. Pengungsi masih dalam batas kemampuan daerah untuk melakukan penanggulangan bencana. Kami tidak perlu usulan bencana nasional," tutur Doni Monardo.
Meski demikian, BNPB, Kementerian Sosial, hingga BMKG akan memberikan dukungan sejak status tanggap darurat hingga masa pemulihan. "Pemerintah pusat akan optimal memberikan dukungan kepada daerah," katanya.
Korban meninggal akibat banjir bandang dan longsor yang terjadi di Nusa Tenggara Timur bertambah menjadi 84 orang. Sementara puluhan orang masih dalam pencaharian hingga Senin malam. Jumlah itu diprediksi bisa bertambah mengingat tim gabungan penyelamat masih melakukan upaya pencarian.
Baca juga: Pengungsi Banjir Bandang di Lembata NTT Kekurangan Bantuan