TEMPO.CO, MEDAN - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menggugat perdata PT Nuansa Alam Nusantara. Nuansa Alam merupakan pengelola Mini Zoo Paluta, kebun binatang di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Walhi menyebut PT Nuansa Alam Nusantara memelihara 43 hewan dari 18 spesies hewan paling langka dan ikonik di Indonesia. Seperti Orangutan Sumatera, Naga Komodo, dan spesies burung yang dilindungi.
"Semuanya dilindungi undang-undang. Namun, diperdagangkan secara ilegal dari alam liar dan dijadikan koleksi kebun binatang milik PT Nuansa Alam Nusantara." kata Direktur Walhi Sumut, Doni Latuperisa, Senin 5 April 2021.
Dasar gugatan Walhi, ujar Doni, yakni Undang-Undang Nomor 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
Alinafiah Matondang dari LBH Medan menuntut pengelola kebun binatang tersebut memberikan kompensasi finansial untuk memungkinkan perawatan, rehabilitasi, dan pelepasan Orangutan yang diselamatkan dari PT. Nuansa Alam Nusantara. Kemudian, membiayai patroli tambahan dan pemantauan ilmiah terhadap populasi Orangutan di Sumut untuk membantu pemulihan populasi mereka dan menggantikan hewan yang diambil oleh kebun binatang.
Walhi juga menuntut PT Nuansa Alam Nusantara meminta maaf kepada publik atas kerusakan yang ditimbulkan pada masyarakat. Perusahaan juga harus memberikan kompensasi finansial untuk mengembangkan pameran pendidikan tentang perdagangan satwa liar ilegal dan dampaknya terhadap konservasi dan kesejahteraan manusia.
Matondang menyebut kebun bintang tersebut tak mengantongi izin dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam. "Pada 2019, polisi menggerebek kebun binatang tersebut untuk menyita dan menyelamatkan satwa langka. Pemilik perusahaan dan orang-orang yang terlibat harus bertanggung jawab atas pelanggaran hukum. Selain itu, mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban atas perbaikan kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan perusahaannya, ”ujarnya.
Adapun Humas PT Nuansa Alam Nusantara, selaku pengelola kebun binatang, Darwin Siregar tidak merespon telepon dan pesan singkat yang dilayangkan Tempo.
Baca juga: Polisi Buru Komunitas Pecinta Satwa dalam Kasus Penjualan Hewan Langka di Bekasi