TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Djoko Tjandra mengatakan belum memutuskan langkah hukum yang diambil setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Perlu dipikir-pikir, yang mulia," ucap Djoko pada Senin, 5 April 2021.
Djoko divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan. Hakim menyatakan Djoko terbukti bersalah menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus fatwa bebas di Mahkamah Agung dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Jumlah uang yang didapat Pinangki sebesar US$ 500 ribu.
Selain itu, Djoko juga terbukti menyuap dua perwira polisi, Inspektur Jenderal atau Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo untuk menghapus red notice di Imigrasi. Ia memberikan Sin$ 200 ribu dan US$ 370 ribu kepada Napoleon serta US$ 100 ribu kepada Prasetijo Utomo.
Vonis hakim terhadap Djoko Tjandra lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca: Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Pinangki dan Irjen Napoleon