TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat akan hadir langsung di ruang sidang untuk mendengar keterangan ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 5 April 2021. “Pak Jumhur hadir di persidangan. Tadi saya sudah lihat beliau ada di PN Jaksel,” kata anggota tim penasihat hukum Jumhur, Oky Wiratama, Senin 5 April 2021.
Ia menerangkan sidang untuk agenda mendengar keterangan ahli bahasa dari pihak kejaksaan itu akan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.
Sidang untuk agenda tersebut seharusnya berlangsung Senin minggu lalu 29 Maret, namun majelis hakim memutuskan menunda sidang karena tim penasihat hukum keberatan terdakwa, yang juga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu, tidak dihadirkan langsung di ruang sidang oleh jaksa.
Jaksa, saat itu beralasan Jumhur tidak dapat dihadirkan karena adanya risiko penyebaran COVID-19. Penuntut umum juga menegaskan pihaknya tidak berupaya menghambat jalannya persidangan. Namun penasihat hukum menolak alasan jaksa dan mengatakan Majelis Hakim sebelumnya telah memerintahkan JPU menghadirkan Jumhur ke ruang sidang.
“Seminggu yang lalu, saya juga komunikasi ke Bareskrim. Tidak ada hambatan untuk mengeluarkan terdakwa, asal ada surat dari JPU,” kata Oky saat sidang minggu lalu di PN Jakarta Selatan.
Jumhur Hidayat didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan. Jumhur, menurut jaksa, menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya.
Jumhur pun dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Baca: Kalimat Inilah yang Menyeret Jumhur Hidayat Jadi Tersangka Kasus UU ITE