TEMPO.CO, Jakarta - Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menggeledah rumah DS, di wilayah Dusun Jomboran, Desa Gilangharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, usai melakukan penangkapan terhadap pria terduga terlibat dalam jaringan teroris itu, Minggu 4 April 2021.
"Iya (ada penggeledahan) di wilayah saya, itu warga saya asli, penggeledahan sekitar jam 11.00 WIB sampai jam 13.00 WIB," kata Kepala Dukuh Jomboran Gilangharjo Pandak Bantul, Juli Riyadi, ketika dihubungi, Minggu malam 4 April 2021.
Menurut dia, dalam penggeledahan petugas selama kurang lebih dua jam tersebut aparat mengamankan sejumlah barang bukti seperti buku rekening, buku bacaan, kuitansi-kuitansi, busur panah, belati kecil, laptop, handphone, keping contact disc (CD) dan flashdisk. "Kalau jumlahnya (barang bukti) tidak tahu, namun cuma itu tadi. Saya jadi saksi (saat penggeledahan), ada istri dari yang bersangkutan tadi di rumah," ucapnya.
Ia menuturkan sedangkan DS saat penggeledahan petugas sudah tidak ada di rumah, karena dari informasi yang dia terima sudah ditangkap Densus 88 pada Minggu pagi. "Kalau yang bersangkutan (saat penggeledahan) menurut keterangan dari polisi sudah diamankan pagi tadi, terus diperiksa tadi, katanya sudah diamankan di Polda (Kepolisian Daerah)," ujar Juli.
Dia mengatakan, terduga teroris DS merupakan warga asli Jomboran Gilangharjo Pandak, dan sehari hari bekerja sebagai penjual bakmi di kawasan Jalan Parangtritis, yang bersangkutan juga dikenal terbuka dengan masyarakat sekitar. "Penjual bakmi jawa di Jalan Parangtritis, warga saya asli, bukan pendatang, warga sudah familiar karena memang dari kecil di situ, sosialisasi di masyarakat bagus, tidak kemudian tertutup, sama sekali tidak," katanya.
Baca: Kelompok Teror Dianggap Kerap Gunakan Kebebasan Berpendapat Sebagai Kamuflase