Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyandang Disabilitas Lulus CPNS BPK Sumbar, Namun Tak Diangkat Jadi PNS

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ilustrasi pelaksanaan Latsar CPNS. Foto/Istimewa
Ilustrasi pelaksanaan Latsar CPNS. Foto/Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyandang disabilitas, Alde Maulana, diduga menjadi korban perampasan hak atas pekerjaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Ia telah lulus menjadi calon pegawan negeri sipil (CPNS) di BPK Perwakilan Sumatera Barat, namun tidak diangkat menjadi PNS.

"Mimpi saya jadi abdi negara pupus sudah," kata Alde dalam keterangannya, Jumat, 2 April 2021.

Alde diberhentikan dengan alasan tidak sehat jasmani dan rohanis. Atas kejadian itu, ia melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM, Ombudsman, dan Kantor Staf Presiden (KSP). Deputi V KSP kemudian menginisiasi mediasi antara Alde dan BPK.

Menurut dia, di awal mediasi pihak BPK membuka peluang merevisi SK Pemberhentian Dengan Hormat Alde dengan syarat ditemukan bukti baru. Alde pun melakukan pemeriksaan kesehatan mandiri di RSUP M Djamil. Hasilnya, pengujian pada 24 Agustus 2020 itu menyatakan Alde memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan tertentu.

Lembaga Bantuan Hukum Padang yang mendampingi Alde emudian menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada BPK, dan meminta surat pemberhentian Alde direvisi. Setelah berbulan-bulan menunggu, BPK melalui Surat Nomor : 106/S/X/03/2021 menyatakan permintaan ini tidak dapat dipenuhi dengan berbagai alasan. "Menerima surat dari BPK membuat saya merasa hancur dan kecewa," katanya.

Atas penolakan ini, Alde melakukan aksi dukacita di BPK Sumatera Barat. Alde ditemani istri menaburkan bunga tanda belasungkawa dan berdoa agar mendapat keadilan bagi dirinya yang seorang penyandang disabilitas. Sebab, negara semestinya melindungi dirinya untuk mendapatkan akses yang sama menjadi seorang PNS di BPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penanggung Jawab Isu Disabilitas LBH Padang, Diki Rafiqi, menyebut BPK telah hilang hati nurani. Ia menilai Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1997 tentang Pengujian Kesehatan PNS dan Tenaga-tenaga lainnya yang dijadikan acuan oleh BPK RI untuk merevisi pemberhentian Alde tidak berpihak pada disabilitas, karena aturan yang lama dan tidak sesuai dengan UU Penyandang Disabilitas.

"Kami menuntut Presiden Joko Widodo menunjukkan keberpihakan kepada disabilitas daam kasus ini," kata Diki.

Diki menuturkan, Jokowi pada peringatan Hari Disabilitas pernah mengatakan akan memberikan kesetaraan, kesempatan, dan aksebilitas bagi penyandang disabilitas. Serta menjamin akses pendidikan, akses kesehatan, dan akses pekerjaan. "Oleh karenanya, kami saat ini msih menunggu keberpihakan Presiden kepada disabilitas. Disabilitas berhak jadi abdi negara. Disabilitas setara dengan yang lain," ujar Diki.

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Seleksi CPNS 2024 Dibuka Mei, Simak Jadwal dan Daftar Formasinya

2 hari lalu

Pemerintah membuka 2.302.543 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024.
Seleksi CPNS 2024 Dibuka Mei, Simak Jadwal dan Daftar Formasinya

Jadwal dan formasi CPNS 2024 untuk CPNS dan PPPK.


ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

3 hari lalu

Logo ITB
ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.


Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

4 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.


Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

6 hari lalu

Suasana pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.


JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

7 hari lalu

Foto udara suasana proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 23 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman


Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

10 hari lalu

Aktivitas bongkar muat  bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023. Adapun kebutuhan bawang putih secara nasional masih harus dipenuhi dari luar mengingat produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan. Tempo/Tony Hartawan
Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan menanggapi dugaan korupsi di balik tingginya harga bawang putih.


Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

10 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (ketiga kiri) berjalan bersama Kepala Otorita IKN Bambang Susantono (kiri) usai mengikuti rapat terbatas (ratas) usai mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024. Ratas tersebut membahas tentang revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta terkait Ibu Kota Nusantara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

Menteri Basuki Hadimuljono akan tinjau progres pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN setelah libur Lebaran.


Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

11 hari lalu

Bea Cukai Kembali Tegaskan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memberikan kepastian layanan atas penumpukan pemeriksaan barang bawaan.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

12 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

12 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh