"Eksekusi tiga terpidana itu harus menjadi hukuman mati terakhir yang digunakan oleh pemerintah Indonesia," kata Sam Zarifi, Direktur Amnesty International bagian Asia Pasifik, Minggu (9/11).
Sam mengatakan mereka memang telah melakukan kejahatan yang mengerikan. Namun, menurutnya, hukuman mati hanya membalas pelanggaran hak asasi dengan pelanggaran serupa.
"Amnesty International menyatakan simpati terhadap para korban kekerasan dan keluarga yang merasa kehilangan," katanya.
Ia juga menyatakan organisasi menyadari perlunya pelaku kejahatan diadili. "Namun tak ada bukti yang menunjukkan bahwa hukuman mati merupakan hukuman yang efektif," katanya.
Tiga terpidana Bom Bali I Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra dieksekusi dini hari tadi setelah divonis mati pada 2003. Mereka bertanggung jawab dalam ledakan di sebuah klub yang menewaskan 202 orang.
The Daily Telegraph| Desy Pakpahan