Untuk kriteria lokasi, kegiatan RJIT dilaksanakan pada jaringan tersier di daerah irigasi sesuai kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota, dan irigasi pada tingkat desa yang memerlukan rehabilitasi atau peningkatan.
Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kriteria lokasi. Di antaranya lokasi diutamakan pada jaringan irigasi yang tersiernya mengalami kerusakan dan/atau memerlukan peningkatan, jaringan irigasi primer dan sekunder dalam kondisi baik dengan sumber air yang tersedia dan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dinas/Balai lingkup pengairan.
"Selain itu, juga harus tersedia sumber air apabila berada pada jaringan irigasi desa, dan lokasi dilengkapi dengan koordinat (LU/LS - BT/BB)," pungkasnya.
Kabid Sarana Prasarana Pertanian, I Nyoman Tri Budi mengungkapkan, guna mempercepat aliran air ke lahan subak, irigasi diperbaiki agar tidak ada lahan pertanian mengalami kekeringan,
“Kondisi saluran irigasinya parah sekali, hingga debit airnya mengecil, beruntung belum ada sampai kekeringan,” ungkapnya.
Dikatakan, perbaikan saluran irigasi ini paling banyak ada di kecamatan Tegallalang dan Payangan. Hal ini karena terkait dengan luas lahan pertanian, minimal 50 hektar dengan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar.
“Kondisinya saat ini parah, karena kita perbaikan saluran irigasi langsung ke pemilik lahan, karena debit air makin tahun makin turun,” ungkapnya.
Selain perbaikan saluran irigasi, pihak Dinas Pertanian juga memberikan bantuan pembuatan dua Dam Parit, Serta pembuatan saluran irigasi perpipaan di dua desa, yakni subak Temsi Kecamatan Gianyar dan di subak Klusa Kecamatan Payangan.
Serta ada juga jalan usaha tani, untuk empat subak di desa Bakbakan Gianyar. Yakni subak Angkling, Babakan, Leba dan Sema.
“Anggarannya per unit untuk jalan usaha Rp195 juta, dan Dam Parit Rp120 juta. Semua sifatnya bansos,” jelasnya.
Semua dana bansos tersebut bersifat swakala. Pengelolaannya diserahkan kepada kelompok tani dalam hal ini subak. Untuk menghindari penyelewengan dana administrasi yang diterapkan sangat ketat dan pihak pertanian memberikan pendampingan teknis.
“Tidak ada tender, semua diserahkan kepada subak. Pihak pertanian hanya mengontrol dan memberikan pendampingan teknis agar perbaikan sesuai keinginan,” pungkasnya.