TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Moeldoko menempuh langkah hukum menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) usai Kemenkumham menolak pendaftaran hasil KLB Demokrat di Deli Serdang. Salah satu penggagas KLB, Darmizal, mengatakan gugatan ke PN Jakarta Pusat sudah didaftarkan pada Kamis siang.
"Semua pengadilan kami tempuh. PN sudah kami masukkan tadi siang," kata Darmizal kepada Tempo, Kamis petang, 1 April 2021. Adapun gugatan ke PTUN, kata Darmizal, akan segera menyusul didaftarkan.
Darmizal mengatakan dua gugatan itu menyasar obyek yang sama, yakni Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tahun 2020. Pihaknya menilai AD/ART tersebut melanggar ketentuan dan bertentangan dengan Undang-undang Partai Politik, tetapi menjadi acuan bagi Kementerian Hukum dan HAM menolak hasil KLB Deli Serdang.
"Gugatan satu terkait dengan bagaimana mereka buat AD/ART, kemudian di TUN kami juga gugat terkait dengan keputusan-keputusan yang diterbitkan atas produk mereka yang bermasalah itu," ujar Darmizal.
Artinya, obyek gugatan ke PTUN adalah Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan AD/ART Demokrat tahun 2020. Namun Darmizal belum bersedia merinci siapa yang menjadi tergugat dalam gugatan ke Pengadilan Negeri.
Ia tak menjawab apakah Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atau Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menjadi tergugat. Saat AD/ART dibuat dalam Kongres Demokrat 2020, partai berlogo mercy itu masih dipimpin oleh SBY. "Besok akan disampaikan dalam konferensi pers," ujar mantan Wakil Komisi Pengawas Demokrat ini.
Darmizal mengatakan Demokrat kubu Moeldoko menghormati keputusan Menteri Hukum dan HAM menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang. Namun dia mengatakan keputusan pemerintah itu hanyalah babak baru dari perjuangan kubu Moeldoko.
Menurut Darmizal, pemerintah telah bekerja profesional, proporsional, dan sesuai prosedur. Ia menilai keputusan itu mematahkan adanya anggapan sebelumnya bahwa pemerintah campur tangan dalam polemik Demokrat. "Sekarang kami harus bergerak ke halaman berikutnya, yaitu pengadilan," kata Ketua Umum Relawan Jokowi ini.
Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan telah mengecek pendaftaran gugatan tersebut di Sistem Informasi Penelusuran Perkara. "Setelah saya cek di SIPP PN Jakarta Pusat belum terdaftar," kata Bambang kepada Tempo, Kamis petang, 1 April 2021 ihwal gugatan yang didaftarkan kubu KLB Demokrat di Deli Serdang.
Baca juga: Demokrat Belum Bicarakan Opsi Terima Moeldoko Jadi Kader
BUDIARTI UTAMI PUTRI