TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan kembali menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3 untuk kasus lainnya. “Tentu kami akan melihat kasus demi kasusnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis, 1 April 2021.
Alex mengatakan ada beberapa kasus lawas yang tersangkanya sudah tidak bisa lagi mengikuti proses pemeriksaan. Alex tak menyebutkan spesifik kasus itu, namun kata dia tersangka di kasus itu sudah sakit parah. “Sehingga tidak layak diajukan ke persidangan,” kata dia.
Meski demikian, Alex mengatakan KPK tidak buru-buru untuk menghentikan kasus itu. Dia mengatakan lembanya perlu mendapatkan pendapat dari dokter mengenai kondisi si tersangka. Bila dokter menyatakan orang tersebut tidak lagi bisa mengikuti proses hukum, Alex berujar lembaganya akan menerbitkan SP3.
“Kami juga tidak ingin menggantung nasib seseorang dalam ketidakpastian,” ujar pimpinan KPK dua periode ini.
Sebelumnya, KPK secara resmi telah menghentikan penyidikan kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Ini merupakan pertama kalinya KPK menghentikan penyidikan terhadap kasus korupsi yang sedang mereka tangani. Kewenangan menghentikan penyidikan ada dalam revisi UU KPK pada 2019.
Alasan KPK menerbitkan SP3 kasus ini karena tidak menemukan unsur penyelenggara negara. Sjamsul dan Itjih disangka melakukan korupsi bersama eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung. Akan tetapi, Syafruddin divonis lepas oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi. KPK sudah mengajukan Peninjuan Kembali atas vonis itu namun ditolak.
Baca juga: Ini Alasan KPK Terbitkan SP3 Kasus BLBI