KPK Terbitkan SP3 Terhadap Sjamsul Nursalim
Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK beralasan tidak menemukan unsur penyelenggara negara.
“KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Kamis, 1 April 2021.
Alex mengatakan Sjamsul dan Itjih berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan korupsi BLBI bersama mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung. Sementara Syafruddin telah divonis lepas oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.
KPK sempat mengajukan Peninjauan Kembali vonis lepas Syafruddin ke MA pada 17 Desember 2019. Namun, MA menolak upaya hukum luar biasa tersebut pada Juli 2020.
Alex mengatakan KPK meminta pendapat dari ahli hukum pidana. Mereka menyatakan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh KPK atas vonis lepas Syafruddin.
“Maka itu KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan atas nama SN dan ISN tersebut,” kata Alex ihwal SP3 kasus BLBI.
Baca juga: KPK SP3 Kasus BLBI dengan Tersangka Sjamsul Nursalim dan Istrinya
ANDITA RAHMA | ROSSENO AJI