Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KKP Atur Standar Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Berbasis Risiko

image-gnews
KKP Atur Standar Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Berbasis Risiko
KKP Atur Standar Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Berbasis Risiko
Iklan

INFO NASIONAL - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap terus bergerak cepat merancang peraturan turunan pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.  Kedua PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sesuai dengan amanah PP Nomor 5 Tahun 2021 tersebut, ketentuan mengenai perizinan berusaha telah disusun Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Sektor Kelautan dan Perikanan. 
 
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini mengatakan rancangan Permen KP tersebut akan segera diterbitkan untuk mendukung percepatan kemudahan berusaha khususnya bidang perikanan tangkap. Hal tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden dalam penataan regulasi dan ekonomi.
 
“Dalam rancangan Permen KP tersebut  terdapat 18 standar kegiatan usaha sub sektor perikanan tangkap yang menggunakan 18 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berupa 15 KBLI penangkapan dan 3 KBLI angkutan,” ujarnya saat membuka konsultasi publik bidang perikanan tangkap hari ini, 14 April 2021 secara daring.
 
“Melalui konsultasi publik ini kita jaring seluruh aspirasi dan masukan dari masyarakat. Kita buka seluas-luasnya bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan pendapat dan pandangannya mengenai standar kegiatan usaha perikanan tangkap,” katanya.
 
Di kesempatan yang sama Direktur Penguatan Penerapan Standan dan Penilaian BSN Heru Suseno menjelaskan proses perizinan kegiatan berusaha diubah dari berbasis izin ke risiko yang dibagi menjadi risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi. 
 
"Dengan berbasis risiko ini bisa terlihat dampaknya dan potensi terjadinya bahaya dalam skala 1-4 sesuai tercantum di PP Nomor 5 Tahun 2021. Metodenya menggunakan prinsip "trust but verify" untuk menentukan jenis perizinan berusaha dan intensitas pengawasan
 
Pembahasan peraturan kemudahan berusaha ini juga melibatkan Sekretariat Kabinet, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Konsultasi publik ini juga melibatkan para pelaku usaha perikanan tangkap, pemerintah daerah, akademisi serta asosiasi perikanan.
 
Dalam kegiatan daring ini dibahas pula tiga rancangan Permen KP yang merupakan amanat PP Nomor 27 Tahun 2021 dan menyeserhanakan beberapa peraturan bidang perikanan tangkap yang ada sebelumnya. Adapun rancangan permen KP tersebut, yaitu (1) tentang penyusunan rencana pengelolaan perikanan dan lembaga pengelola perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), (2) tentang penempatan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan penataan andon penangkapan ikan di WPPNRI dan laut lepas, serta (3) tentang kapal perikanan, tata kelola pengawakan kapal perikanan, log book penangkapan ikan dan pemantauan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.
 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.