"Sejak awal kami memang menolak hukuman mati untuk kejahatan apapun, tapi bukan berarti kami mendukung terorisme," kata Koordinator HRWG Rafendi Jamin ketika dihubungi, Minggu (9/11).
Rafendi mengatakan hukuman mati tidak akan menimbulkan efek jera. Apalagi bagi para pelaku teror, kematian mereka justru dianggap syahid. "Karena mereka dianggap melakukan mati saat melakukan tugas di jalan Allah," kata dia.
Selain itu, vonis mati juga memberikan hukuman yang berlapis-lapis bagi terpidana. Terpidana harus menjalani hukuman penjara selama bertahun-tahun, bahkan kebanyakan hingga puluhan tahun, sebelum dieksekusi mati.
Dini hari tadi tiga terpidana Bom Bali I Amrozi, Ali Gufron alias Mukhlas, dan Imam Samudra dieksekusi mati dengan cara ditembak. Mereka dieksekusi setelah divonis mati oleh pengadilan pada lima tahun lalu.
Meski eksekusi mati Amrozi dkk relatif lebih cepat dibanding terpidana mati lainnya, Rafendi mengatakan perlu dicermati apakah proses pengadilan sudah memenuhi persyaratan.
"Harus dilihat dulu dengan peraturan perundangannya," ujarnya.
Dengan dua pertimbangan itu, lanjut dia, pihaknya akan terus mengupayakan penghapusan hukuman mati untuk kejahatan apapun.
Desy Pakpahan