TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memastikan bersikap independen atau tidak berpihak pada siapa pun dalam mengawasi sidang perkara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) baik di dalam atau di luar persidangan.
"KY pastikan independen dan akan terus melakukan pemantauan persidangan perkara MRS agar sidang berjalan tertib dan lancar," kata Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, Kamis, 1 April 2021.
Pernyataan Mukti disampaikan saat menerima audiensi Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) yang diwakili Haikal Hassan dan Novel Bamukmin ihwal permohonan pengawasan sidang Rizieq Shihab.
Mukti yang didampingi anggota KY Sukma Violetta dan Binziad Kadafi menuturkan bahwa Komisi Yudisial merupakan lembaga negara mandiri dan tidak di bawah intervensi siapa pun. Dalam menjalankan tugas, Komisi Yudisial mengawasi hakim sekaligus menjaga kehormatan serta martabat hakim dari pihak-pihak yang merendahkan hakim.
Ia meminta setiap pihak dan individu untuk memahami hal itu. Sebab banyak pemahaman publik bahwa tugas KY hanya mengawasi hakim. Padahal KY sebagai lembaga yang independen menjalankan pengawasan terhadap hakim dan seluruh pihak dalam proses persidangan.
Sukma Violetta menambahkan, berdasarkan UUD 1945 yang diturunkan dalam UU KY diamanatkan melakukan pengawasan hakim.
KY menerima laporan atau aktif sendiri mendapatkan informasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hakim. Kemudian jika terbukti maka KY akan memberikan rekomendasi sanksi.
Komisi Yudisial sudah memantau sidang Rizieq Shihab sejak awal digelar. Inisiatif itu dilakukan sebab kasus tersebut menarik perhatian publik dan banyak perdebatan hukum. "Jika ada informasi terkait persidangan yang bisa disampaikan pada kami, mohon sampaikan. Kami juga bertugas untuk menindaklanjuti," ujarnya.
Baca juga: Pengacara Rizieq Shihab Dicecar 16 Pertanyaan di Pemeriksaan Soal Senjata Tajam