TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Kongres Luar Biasa atau KLB Demokrat Deli Serdang hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi soal pemerintah yang tak mengesahkan mereka.
Juru bicara KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad, mengatakan mereka bakal menyampaikan konferensi pers pada Jumat, 2 April 2021. "Tunggu besok sore (hari ini) ada konferensi pers," kata Rahmad lewat pesan singkat, Kamis, 1 April 2021.
Rabu, 31 Maret 2021, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang. Yasonna mengatakan berkas pendaftaran KLB itu tidak lengkap, di antaranya tak terpenuhinya syarat DPD dan DPC yang hadir.
Hingga Rabu petang, Rahmad mengatakan belum ada izin untuknya memberikan pernyataan. "Menunggu arahan DPP," kata dia kemarin.
Mantan Sekretaris Jenderal Demokrat yang juga pendukung KLB Deli Serdang, Marzuki Alie, mengatakan pihaknya sudah menduga akan kalah dari kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sementara itu, pengacara yang juga pendukung kubu KLB, Saiful Huda Ems mengatakan ada peluang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adapun obyek gugatan adalah yakni Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tahun 2020.
Kubu Moeldoko menilai AD/ART tersebut bertentangan dengan Undang-undang Partai Politik. "Ini sudah jelas ada pelanggaran AD/ART 2020 tapi kok masih bisa disahkan," kata Saiful kepada Tempo, Rabu, 31 Maret 2021.
Meski begitu, Saiful belum dapat memastikan apakah kubu KLB Deli Serdang bakal mengajukan gugatan ke PTUN. Dia mengatakan belum ada rapat di internal kubu KLB Deli Serdang untuk membahas langkah lebih lanjut.
"Saya harus mendengar dulu pembicaraan rapat nanti seperti apa, itu baru opini saya pribadi dan hasil saya menyerap aspirasi dari teman-teman pengurus (KLB Demokrat) yang ada seperti itu," kata Saiful.
Baca juga: Tolak Sahkan KLB Demokrat, Yasonna: Pemerintah Objektif