TEMPO.CO, Jakarta - Polisi bakal memeriksa personel yang berjaga di pos pintu tiga lantaran dianggap kecolongan hingga membuat ZA bisa masuk ke Mabes Polri.
"Pasti diperiksa untuk lebih memperjelas bagaimana ZA bisa masuk dan melaksanakan aksinya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 1 April 2021.
Apalagi, ZA juga membawa senjata api diduga jenis airgun. Rusdi menyatakan, jika dari pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), maka anggota polisi tersebut akan dihukum.
Rusdi menduga ZA menyembunyikan senjatanya di dalam pakaian. Sebab, senjata itu lolos dari pemeriksaan di pos jaga pintu 3, di mana pintu itu menjadi jalur untuk masyarakat masuk-keluar. Rusdi mengakui pihaknya kecolongan.
"Mungkin dia masukkan di bagian tubuhnya, entah di pinggang atau di mana ya, dan itu kenyataannya memang lolos dari penjagaan," kata Rusdi.
ZA masuk dan menyerang anggota di pos jaga utama area utama Mabes Polri pada 31 Maret 2021 sekitar pukul 16.30 WIB. Ia melepaskan enam tembakan ke arah petugas, sebelum akhirnya personel menembaknya balik. Polisi menyebut perempuan kelahiran 1995 ini mendukung gerakan ISIS.
Baca: Mabes Polri Pastikan Pelaku yang Serang Markasnya Hanya Satu Orang