Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendagri Minta Pemda Buat Terobosan Vaksinasi Covid-19

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, saat kunjungan kerja ke Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (31/3/2021).
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, saat kunjungan kerja ke Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (31/3/2021).
Iklan

INFO NASIONAL - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan kerap menyinggung soal inovasi dan terobosan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam program vaksinasi Covid-19 dan upaya menangani pandemi. Hal ini juga disampaikan Mendagri saat  meninjau “Gerakan Sukseskan Program Vaksinasi Nasional” bersama Kementerian Kesehatan dan Grab Indonesia di Jakabaring Sport City, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu 31 Maret 2021.

Menurut Mendagri, di masa krisis seperti pandemi saat ini, sinergisitas pemerintah pusat dan daerah mutlak diperlukan. Pun terobosan dan inovasi pemerintah daerah tak kalah penting. Produk inovasi dari pemerintah daerah dapat diberikan kepada pemerintah pusat. Dengan demikian, komunikasi yang terjalin, tak hanya dari atas ke bawah atau top-down saja, namun juga bottom-up.

Dalam program vaksinasi Covid-19 misalnya, pemerintah daerah dituntut  lebih mengedepankan kreativitas dalam menjalankan kebijakan. Selain melaksankaan vaksinasi yang dosisnya telah diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah juga perlu memunculkan terobosan dan konsep yang dapat memudahkan implementasi kebijakan tersebut.

“Kita harapkan pemerintah daerah melakukan terobosan, begitu menerima (dosis vaksin), dia harus mendistribuskan, setelah itu melakukan vaksinasi dengan kecepatan yang diharapkan oleh pemerintah, makin cepat makin baik,” ujar  Mendagri.

Untuk dapat menyelesaikan target nasional, pemerintah daerah perlu membuat konsep vaksinasi. Konsep ini diperlukan sebagai petunjuk untuk mengimplementasikan kebijakan vaksinasi di daerah. Konsep atau skenario yang dimaksudkan Mendagri adalah perlunya daerah membuat kelompok prioritas penerima vaksin. 

Data ini dapat diperoleh melalui kolaborasi Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga vaksinasi dapat dilakukan by name by address, tepat sasaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Konsep untuk memvaksinasi mereka yang rentan; lansia, nakes, komorbid, dan mereka yang berinteraksi sangat tinggi, ini harus dijadikan target sehingga bisa dihitung, kerja sama Dinkes dan Dukcapil, by name by address Kemudian dari skenario itu, mereka ditarget, timeline, sehingga kita bisa membuat, memiliki angka kebutuhan minimal, itu skenario minimal,” katanya.

Setelah skenario atau konsep minimal terdata, dilaporkan dan mendapatkan prioritas untuk divaksin, pemerintah daerah mendata kelompok prioritas lainnya, di luar kelompok prioritas utama. “Setelah itu, kalau yang super prioritas ini sudah divaksin, ditambah lagi dengan mereka yang urgent, ini namanya skenario moderat,” ujarnya.

Kemudian skenario ketiga, pemerintah daerah dapat membuat konsep kelompok non-prioritas yang masih dilakukan dengan kerja sama antara Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Baru yang ketiga adalah skenario maksimal, ini minimal 2/3 dari populasi, termasuk yang sehat-sehat, semua, anak-anak muda yang perlu divaksin, itu juga kelompok non prioritas, nah ini ada angkanya, by name by address itu yang betul-betul saya minta ke daerah, ada data bottom-up,” kata Mendagri.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

15 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

16 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

19 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

Anggaran Pilkada serentak 2024 sebanyak 40 persen berasal dari APBD 2023, dan 60 persen dari APBD 2024.


Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

8 hari lalu

Sidang Putusan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Rokan Hilir; Kabupaten Minahasa; dan Kabupaten Agam dengan terdakwa Dudy Jocom di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Dudy Jocom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi IPDN di 3 kabupaten.


Alasan Pemerintah Kukuh Ingin DPR Ikut Juga Pindah ke IKN Nusantara

8 hari lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Alasan Pemerintah Kukuh Ingin DPR Ikut Juga Pindah ke IKN Nusantara

Pemerintah sempat menanggapi usulan DPR yang ogah ikut pindah ke IKN Nusantara. Begini alasannya.


DPR Ogah Pindah ke IKN, Pemerintah: Jangan Kami Saja di Sana

9 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Ogah Pindah ke IKN, Pemerintah: Jangan Kami Saja di Sana

DPR menilai RUU DKJ perlu memberikan kekhususan kepada Jakarta, yang salah satunya bisa melalui fungsi sebagai ibu kota legislatif.


Kemendagri Sepakat RUU DKJ Diajukan ke Sidang Paripurna DPR

9 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) bersama jajarannya menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Baleg DPR menargetkan pembahasan RUU DKJ selesai disahkan pada 4 April 2024 pascapengiriman daftar inventarisir masalah (DIM) dari pemerintah resmi dibahas hari ini. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Kemendagri Sepakat RUU DKJ Diajukan ke Sidang Paripurna DPR

Kemendagri setuju RUU DKJ untuk dibawa ke sidang paripurna DPR guna menjadi Undang-undang.


Kemendagri Dorong Pemda Maksimalkan Pengelolaan BUMD

11 hari lalu

Kemendagri Dorong Pemda Maksimalkan Pengelolaan BUMD

Rakor ini bertujuan memberikan masukan dan arahan tentang langkah-langkah aplikatif yang harus dikerjakan Pemda dalam memperkuat perekonomian daerah


Sekjen Kemendagri Sebut DKJ Punya Dua Kekhususan, Apa Saja?

12 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sekjen Kemendagri Sebut DKJ Punya Dua Kekhususan, Apa Saja?

Anggota Baleg DPR mengingatkan agar kekhususan DKJ lebih dari sekadar soal kewenangan pengelolaan sektoral ataupun administrasi.


Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Regulasi THR dan Gaji ke-13

13 hari lalu

Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Regulasi THR dan Gaji ke-13

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya percepatan regulasi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada kepala daerah.