TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung menyatakan ekskusi terhadap terpidana mati kasus bom Bali, yaitu Amrozi, Muklas dan Imam Samudra dilaksanakan pukul 00.15. Inilah keterangan resmi Kejaksaan Agung yang ditunggu-tunggu wartawan. Berita sebelumnya di tempointeraktif.com menyebutkan waktu eksekusi pukul 00.00.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, eksekusi dilaksnakan dengan cara ditembak. Setelah ditembak, jenazah terpidana dibawa ke suatu tempat untuk diotopsi sekaligus untuk memastikan bahwa mereka sudah meninggal.
"Proses memandikan dilakukan oleh keluarga terpidana," kata Jasman yang menggelar jumpat pers kembalai pada Ahad (9/11) pukul 02.25.
Pada jumpa pers sebelumnya, Jasman belum memastikan kabar eksekusi Amrozi cs. Ia mengatakan, Kejaksaan Agung akan memberi penjelasan lebih lanjut pada pukul 11.00 siang ini. "Penjelasan remi kami ini terkait eksekusi terpidana mati kasus peledakan bom Bali," kata Jasman.
Titis Setianingtyas