Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL -- DPD RI menginisiasi lahirnya Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat kepulauan dan pesisir. RUU tersebut sudah masuk dalam daftar Prolegnas Tahun 2021.

Menurut Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti, RUU tersebut memiliki 9 substansi yang sangat penting. hal ini dijelaskan dalam Seminar Nasional Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo) yang berlangsung di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021.

"Kita di DPD RI bersyukur karena Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan masuk dalam daftar Prolegnas Tahun 2021. RUU inisiatif DPD RI itu, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kepulauan dan pesisir. Jika dibaca dengan seksama, Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan memiliki 9 subtansi penting," ujar LaNyalla.

Substansi yang pertama adalah perhatian khusus atas paradigma pembangunan berbasis maritim. Menurut LaNyalla hal ini sangat penting karena Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.

Substansi kedua adalah jaminan pemenuhan kebutuhan fisik dasar dan perlindungan dari cuaca buruk/ekstrem. Hal ini termaktub dalam Pasal 37 ayat 2. "Sementara substansi ketiga adalah layanan pendidikan dasar dan menengah serta kesehatan yang ditanggung negara. Dan substansi keempat, adalah pendanaan khusus melalui Dana Khusus Kepulauan. Hal ini termaktub dalam Pasal 27," ucap Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur tersebut.

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI itu menambahkan, substansi kelima dalam RUU ini mengatur Konsep Dana Khusus Kepulauan (DKK) dengan besaran minimal 5 persen dari Dana Transfer Umum yang berasal dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil, seperti diatur dalam Pasal 30.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Yang menjadi substansi keenam adalah pengaturan penerbitan izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal tangkap ikan, pendaftaran kapal tangkap untuk bobot kapal di atas 30 sampai 60 gross tonase, dan penerbitan izin usaha pemasaran serta pengolahan hasil perikanan lintas daerah kepulauan, yang mana menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi kepulauan, seperti diatur dalam Pasal 13 ayat 1," ujarnya.

Sementara substansi ketujuh mengatur tentang kewenangan tertentu dalam bidang energi dan sumber daya mineral dan tertulis di Pasal 15. Sedangkan substansi kedelapan mengatur tentang kewenangan dalam bidang perdagangan antar pulau skala besar, yang diatur dalam Pasal 18. “Substansi kesembilan menyangkut konsepsi bahwa Pulau-Pulau Kecil Terluar atau PPKT, adalah Aset Strategis Nasional sebagai penguat kedaulatan NKRI, seperti diatur dalam Pasal 38 RUU tersebut," kata LaNyalla.

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono berharap semua pihak mendukung pengesahan dari RUU tentang Daerah Kepulauan. Kehadiran RUU ini dinilai dapat memaksimalkan pengelolaan potensi-potensi di provinsi-provinsi kepulauan. Sehingga dapat digunakan untuk kepentingan negara ataupun daerah.

Nono menjelaskan pengesahan RUU tersebut membuktikan kehadiran negara bagi daerah-daerah kepulauan. Selama ini politik anggaran yang terjadi tidak sepenuhnya berpihak pada daerah kepulauan. Alokasi anggaran yang hanya mendasarkan pada jumlah manusia dan luas daratan dinilai tidak dapat digunakan dalam memaksimalkan sumber daya di daerah kepulauan, seperti potensi perikanan, laut, ataupun pengelolaan wisata.

"Ada delapan provinsi yang mendukung RUU ini, dengan cakupan 86 kabupaten/kota di dalamnya. Jadi desain negara itu penting untuk hadir. Daerah kepulauan punya potensi yang tidak kalah dengan darat, jadi harus diperjuangkan," ujarnya. (*)

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

9 hari lalu

Petugas melakukan persiapan jelang sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. KPU telah menyerahkan bukti terkait sengketa Pemilu. TEMPO/Subekti.
Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.


Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

42 hari lalu

Foto pencalonan Alfiansyah Bustami Komeng sebagai Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat yang ditampilkan pada surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Foto bergaya nyeleneh ini dianggap menarik perhatian pemilih saat pencoblosan. ANTARA/KPU
Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?


Viral Ikut Nyaleg di DPD Jawa Barat, Siapa Nama Asli Komeng?

43 hari lalu

Komedian Alfiansyah alias Komeng memberikan keterangan pers saat pendaftaran Bakal Calon anggota DPD RI dari Jawa Barat di kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 13 Mei 2023. Komeng menjadi salah satu dari 55 bakal calon yang bakal mengikuti proses verikasi menjadi calon tetap anggota DPD oleh KPU Jawa Barat pada pemilu 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Viral Ikut Nyaleg di DPD Jawa Barat, Siapa Nama Asli Komeng?

Komedian Komeng mencuri perhatian setelah mendapatkan banyak suara pada pemilihan DPD Jawa Barat. Siapa nama asli Komeng?


5 Caleg DPD RI Dapil DKI Ini Dana Kampanyenya Lebih Besar dari Parpol

17 Januari 2024

Anggota DPD RI Sylviana Murni. Foto: Istimewa
5 Caleg DPD RI Dapil DKI Ini Dana Kampanyenya Lebih Besar dari Parpol

Lima caleg DPD RI Dapil DKI memiliki dana kampanye di atas Rp 300 juta atau lebih besar dari LADK Partai Bulan Bintang (PBB) di tingkat nasional.


Hari Ini KPU DKI Umumkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD dan DPD pada Pemilu 2024

4 November 2023

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menunjukkan data digital kepada wartawan saat keterangan pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 3 November 2023. KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR sebanyak 9.917 orang sedangkan untuk DPD sebanyak 668 orang untuk Pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hari Ini KPU DKI Umumkan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD dan DPD pada Pemilu 2024

KPU DKI Jakarta hari ini resmi merilis daftar calon tetap anggota DPRD DKI dan DPD pada Pemilu 2024.


Ketua Kelompok DPD: Jangan Lupakaan PPHN

13 Juli 2023

Ketua Kelompok DPD: Jangan Lupakaan PPHN

Kelompok DPD dan Komisi Kajian Ketatanegaraan di MPR telah lama menyiapkan Rekomendasi Materi PPHN.


Perjuangkan Aspirasi Daerah, Fadel Siap Kembali ke DPD

28 April 2023

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad,
Perjuangkan Aspirasi Daerah, Fadel Siap Kembali ke DPD

Fadel mengikuti pemeriksaan kesehatan sebagai syarat mendaftar calon anggota DPD.


Pimpinan DPD RI Nono Sampono Tepis Rumor Pencabutan RUU Daerah Kepulauan

24 Maret 2023

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono
Pimpinan DPD RI Nono Sampono Tepis Rumor Pencabutan RUU Daerah Kepulauan

RUU Daerah Kepulauan masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2023.


Pimpinan DPD Minta Peran Penyuluh Lapangan Pertanian Ditingkatkan

14 Maret 2023

Pimpinan DPD Minta Peran Penyuluh Lapangan Pertanian Ditingkatkan

Petugas Penyuluh Lapangan dapat mengontrol distribusi dan penggunaan pupuk subsidi di tingkat petani.


Pimpinan DPD Imbau Pemerintah Tangani Masalah di Ditjen Pajak

11 Maret 2023

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin.
Pimpinan DPD Imbau Pemerintah Tangani Masalah di Ditjen Pajak

Penanganan yang cepat demi menjaga penerimaan pajak dapat sesuai dengan target APBN.