INFO NASIONAL -- DPD RI menginisiasi lahirnya Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat kepulauan dan pesisir. RUU tersebut sudah masuk dalam daftar Prolegnas Tahun 2021.
Menurut Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti, RUU tersebut memiliki 9 substansi yang sangat penting. hal ini dijelaskan dalam Seminar Nasional Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo) yang berlangsung di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021.
"Kita di DPD RI bersyukur karena Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan masuk dalam daftar Prolegnas Tahun 2021. RUU inisiatif DPD RI itu, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kepulauan dan pesisir. Jika dibaca dengan seksama, Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan memiliki 9 subtansi penting," ujar LaNyalla.
Substansi yang pertama adalah perhatian khusus atas paradigma pembangunan berbasis maritim. Menurut LaNyalla hal ini sangat penting karena Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.
Substansi kedua adalah jaminan pemenuhan kebutuhan fisik dasar dan perlindungan dari cuaca buruk/ekstrem. Hal ini termaktub dalam Pasal 37 ayat 2. "Sementara substansi ketiga adalah layanan pendidikan dasar dan menengah serta kesehatan yang ditanggung negara. Dan substansi keempat, adalah pendanaan khusus melalui Dana Khusus Kepulauan. Hal ini termaktub dalam Pasal 27," ucap Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur tersebut.
Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI itu menambahkan, substansi kelima dalam RUU ini mengatur Konsep Dana Khusus Kepulauan (DKK) dengan besaran minimal 5 persen dari Dana Transfer Umum yang berasal dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil, seperti diatur dalam Pasal 30.
"Yang menjadi substansi keenam adalah pengaturan penerbitan izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal tangkap ikan, pendaftaran kapal tangkap untuk bobot kapal di atas 30 sampai 60 gross tonase, dan penerbitan izin usaha pemasaran serta pengolahan hasil perikanan lintas daerah kepulauan, yang mana menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi kepulauan, seperti diatur dalam Pasal 13 ayat 1," ujarnya.
Sementara substansi ketujuh mengatur tentang kewenangan tertentu dalam bidang energi dan sumber daya mineral dan tertulis di Pasal 15. Sedangkan substansi kedelapan mengatur tentang kewenangan dalam bidang perdagangan antar pulau skala besar, yang diatur dalam Pasal 18. “Substansi kesembilan menyangkut konsepsi bahwa Pulau-Pulau Kecil Terluar atau PPKT, adalah Aset Strategis Nasional sebagai penguat kedaulatan NKRI, seperti diatur dalam Pasal 38 RUU tersebut," kata LaNyalla.
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono berharap semua pihak mendukung pengesahan dari RUU tentang Daerah Kepulauan. Kehadiran RUU ini dinilai dapat memaksimalkan pengelolaan potensi-potensi di provinsi-provinsi kepulauan. Sehingga dapat digunakan untuk kepentingan negara ataupun daerah.
Nono menjelaskan pengesahan RUU tersebut membuktikan kehadiran negara bagi daerah-daerah kepulauan. Selama ini politik anggaran yang terjadi tidak sepenuhnya berpihak pada daerah kepulauan. Alokasi anggaran yang hanya mendasarkan pada jumlah manusia dan luas daratan dinilai tidak dapat digunakan dalam memaksimalkan sumber daya di daerah kepulauan, seperti potensi perikanan, laut, ataupun pengelolaan wisata.
"Ada delapan provinsi yang mendukung RUU ini, dengan cakupan 86 kabupaten/kota di dalamnya. Jadi desain negara itu penting untuk hadir. Daerah kepulauan punya potensi yang tidak kalah dengan darat, jadi harus diperjuangkan," ujarnya. (*)