INFO NASIONAL – Bea Cukai melakukan sosialisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kepada elemen masyarakat dan instansi pemerintah di berbagai daerah. Langkah ini sekaligus bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Bandar Lampung bersama pemerintah daerah Pringsewu menggelar sosialisasi DBHCHT untuk kelompok tani, pedagang rokok eceran, dan pegawai Kantor Pekon Bulukarto di Kabupaten Pringsewu.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi alokasi DBHCHT sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat di Kabupaten Pringsweu. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan dukungan masyarakat terkait pemberantasan rokok ilegal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Esti Wiyandari dalam keterang pers, Rabu, 31 Maret 2021.
Di Magelang upaya serupa dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Magelang, yakni melalui rapat koordinasi rencana kegiatan penggunaan DBHCHT periode 2021. Diharapkan, penggunaan DBHCHT di bidang penegakkan hukum bisa tepat sasaran, mampu membantu Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal, serta menanamkan kesadaran masyarakat kabupaten Magelang untuk tidak mengkonsumsi ataupun mengedarkan rokok ilegal.
“Kami juga berharap kerjasama Bea Cukai dan aparat Pemerintah Daerah dapat menekan peredaran rokok ilegal hingga level terkecil” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Magelang, Heru Prayitno.
Kabupaten Magelang di periode 2021 mendapatkan DBHCHT sebesar 14,4 miliar, dan penggunaan DBHCHT berdasarkan PMK-206/PMK.07/2021 pengaturannya sangat berbeda dengan PMK sebelumnya, yaitu PMK-07/PMK.7/2020.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-206/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT, prioritas penggunaan DBHCHT dibagi mejadi tiga bagian. Pertama, bidang kesejahteraan masyarakat dengan porsi 50 persen yang terdiri dari program pembinaan lingkungan sosial dan program peningkatan kualitas bahan baku.
Kedua,bidang penegakan hukum dengan porsi 25 persen yang terdiri dari program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan program pemberantasan barang kena cukai ilegal. Terakhir yakni bidang kesehatan dengan porsi 25 persen.
Koordinasi serupa dilakukan Bea Cukai Kuala Langsa bersama Pemerintah Daerah Aceh. Dalam kesempatan tersebut disampaikan kebijakan pembangunan perkebunan berkelanjutan, perolehan cukai hasil tembakau di Aceh tahun 2019-2020, serta rekonsiliasi cukai hasil tembakau di Aceh.
Sementara itu, optimalisasi pemanfaatan DBHCHT juga dilakukan Bea Cukai Semarang yang bekerja sama dengan pemerintah kota Salatiga. Dalam pertemuan tersebut dibahas beberapa kendala dalam pemanfaatan dan solusinya agar pemanfaatannya tepat sasaran.
Bea Cukai Cirebon memberikan pelayanan konsultasi kepada Tim Pemerintah Kabupaten Cirebon terkait pemanfaatan DBHCHT. Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Encep Dudi Ginanjar yang hadir dalam acara tersebut, dana cukai yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah cukup banyak.”Jika dimanfaatkan dengan maksimal dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (*)