TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pengurus Kongres Luar Biasa atau KLB Demokrat versi Deli Serdang (kubu Moeldoko) sempat mempersoalkan masalah AD/ART Partai Demokrat. Kubu Moeldoko menyebut AD/ART Partai Demokrat sebelumnya bertentangan dengan UU Partai Politik.
"Ada argumen-argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan oleh pihak KLB Deli Serdang. Kami tidak berwenang untuk menilainya, itu ranah pengadilan. Jika pihak KLB Demokrat, KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakan digugat di pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Yasonna dalam konferensi pers daring, Rabu, 31 Maret 2021.
Menurut Yasonna Laoly, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan, AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik, pemerintah tetap merujuk AD/ART partai politik yang sah dalam
memproses permohonan pengesahan kepengurusan yang dihasilkan KLB.
"Kami menggunakan rujukan AD/ART yang terdaftar, yang telah disahkan, dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020 yang lalu," ujar Yasonna.
Dari hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, kemudian Kemenkumham menyimpulkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan DPD dan DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak.
"Kalau ada perselisihan, itu urusan pengadilan karena kami merujuk AD/ART yang kepengurusannya disahkan tahun lalu, yakni pihak AHY (Agus Harimurti)," tutur Yasonna Laoly soal polemik KLB Demokrat.
Baca juga: Tolak Sahkan KLB Demokrat Kubu Moeldoko, Yasonna Laoly: Pemerintah Objektif
DEWI NURITA