Jakarta - Satgas Penanganan atau Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Ada beberapa perubahan dalam surat edaran teranyar ini dibandingkan surat edaran sebelumnya SE Nomor 7 Tahun 2021.
"Surat edaran terbaru itu berlaku efektif mulai 1 April 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian sesuai kebutuhan," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Selasa, 30 Maret 2021.
Perubahan tersebut di antaranya masa berlaku hasil negatif PCR perjalanan dari dan ke Pulau Bali dari 3x24 menjadi 2x24 jam.
Lalu adanya penambahan opsi tes GeNose on site yang ditempatkan di lokasi keberangkatan penumpang bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api maupun rest area perjalanan darat.
Lalu untuk moda transportasi penyeberangan laut, wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau genome.
"Khusus masa berlaku tes GeNose hanya untuk satu kali perjalanan termasuk tahapan transit untuk moda transportasi udara," ujar Wiku.
Pada prinsipnya, lanjut Wiku, perubahan yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan pusat ini melibatkan keputusan antar kementerian dan lembaga terkait yang mengetahui teknis operasional di lapangan.
Baca juga : Bima Arya Tolak Tudingan Rizieq Shihab: Langkah Saya Terukur, Berdasar Aturan
Masyarakat diimbau mendukung pemerintah menyukseskan upaya menghidupkan kembali produktivitas dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan agar tetap aman saat bepergian. Selain itu, peran serta petugas di lapangan dalam menegakkan aturan menjadi sumbangsih yang sangat berdampak.
"Patuhilah kebijakannya, laksanakan dengan penuh tanggungjawab, karena sebaik apapun kebijakan yang ditetapkan, jika pelaksanaannya tidak linear dengan apa yang termaktub dalam aturan, maka akan menggoyahkan kondisi penanganan Covid-19 yang sudah cukup baik saat ini," tutur Wiku dalam pesan dari Satgas Covid-19.
DEWI NURITA